Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JELANG Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus menggeber penguatan demokrasi dengan menerapkan teknologi digital dalam manajemen pemilu.
Namun, di era serba digital ini, pemerataan teknologi dan keterendahan informasi di Indonesia tentu berbeda-beda.
Komisioner KPU RI Betty Epsiloon Idroos menuturkan masih banyaknya masyarakat yang masih gaptek (gagap teknologi) menjadi tantangan tersendiri untuk penyelenggara pemilu. “Menurut saya itu salah satu tantangan kita, masyarakat tersebar di 17 ribuan pulau, dengan segala bentuk perbedaan, baik secara teknologi dan keterendahan informasi,” ungkap Betty, dalam diskusi Digitalisasi pemilu 2024, Kamis (20/10).
Maka, lanjut Betty, pihaknya akan memperbanyak sistem informasi dan memetakan wilayah mana saja yang masih belum mendapatkan teknologi dan informasi kepemiluan secara baik. “Kita akan membuat semacam indeks untuk keterendahan informasi melalui tekknologi yang dimiliki bahkan oleh KPU-KPU se-Indonesia,” paparnya.
“Jadi tantangan itu harus kita jawab, karena kondisi bangsa Indonesia sangat beragam,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, menuturkan pada faktanya memang banyak warga yang masih gaptek.
Meski begitu, Hadar menuturkan penyelenggara pemilu dan stake holder terkait harus melampaui situasi tersebut dan memaksimalkan digitalisasi dengan baik.
Ia juga mengingatkan agar dorongan digitalisasi harus berimbang dengan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.
Mengenai akurat atau tidaknya digitalisasi, Hadar, mengemukakan tak semuanya bisa dipukul rata. “Artinya, jika sistim sudah siap namun SDM belum siap maka akurasi yang tercipta tetap tak cukup baik,” tandasnya. (OL-12)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved