Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim menginstruksikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar dapat menghadirkan keluarga hingga pacar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebagai saksi dalam persidangan Bharada Eliezer alias Bharada E.
"Untuk persidangan pada Selasa (25/10) depan, kami putuskan 12 orang saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Wahyu meminta agar JPU mampu mengadirkan semua saksi yang menjadi catatan dalam persidangan pekan depan. Sebab, Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Baca juga: LPSK Sebut Bharada E Batal Jadi JC Jika Merubah Kesaksiannya
Diketahui, sejumlah saksi yang diminta untuk dihadirkan, yakni kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, lalu ayah dan ibu Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Tidak luput, majelis hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan kekasih Brigadir J, yaitu Vera Simanjuntak. Saksi lain yang turut diminta hadir ialah Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat dan Devianita Hutabarat.
Serta, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak dan Indra Manto Pasaribu. "Mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan peraturan covid-19, jadi bisa melalui zoom," imbuh Wahyu.
Baca juga: Bharada E Tembak 3-4 Kali yang Mengakibatkan Brigadir J Terkapar
Adapun permintaan tersebut kemudian disanggupi tim JPU yang menangani terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022 lalu.
Dia didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, yang juga menjerat para tersangka lain dengan ancaman terberat hukuman mati.(OL-11)
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
Hilaria Baldwin mendampingi suaminya, Alec Baldwin, saat persidangan atas tuduhan pembunuhan tak disengaja dimulai di Santa Fe, New Mexico.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta kerja sama di PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memanggil 22 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky menyerahkan bukti baru saat gelar perkara kasus Vina di Bareskrim Polri
Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved