Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIM Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) meminta Polri menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang hadir pada pertandingan Arema melawan Persebaya. Ini terkait suporter yang melakukan provokasi dan kriminal lain.
"Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion," ungkap TGIPF dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Media Indonesia, Jumat (14/10).
TGIPF juga melaporkan bahwa suporter yang hadir pada saat itu ikut melakukan tindakan perlawanan dan provokatif terhadap petugas keamanan. "Melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas," lapor TGIPF.
Tidak hanya petugas keamanan, TGIPF juga menemukan fakta bahwa para suporter ikut melakukan tindakan kekerasan kepada pemain Arema. "Melempar benda benda keras dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema dan petugas," lanjut TGIPF. (OL-14)
CAWAPRES paslon 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa dirinya dan capres Anies Baswedan akan menuntaskan kasus Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur.
Ari menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan fokus pada korban dalam penanganan kedua kasus itu
Menurut data KPAI, tragedi nahas tersebut mengakibatkam 44 anak meninggal dunia.
Anggota Komisi X DPR RI Hassanudin Wahid berharap tragedi yang menewaskan 135 orang suporter Arema Malang tersebut dapat segera dibuka seterang-terangnya.
"FIFA mendorong pemerintah melakukan perbaikan, PSSI juga instrospeksi diri, dan yang ingin kita lakukan itu percepatan supaya tidak ada lagi tragedi Kanjuruhan."
PERWAKILAN keluarga korban Kanjuruhan menyampaikan aspirasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Salah satunya, yakni menyinggung penggunaan gas air mata.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.
Jokowi meminta Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir untuk menindaklanjuti aduan dari keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved