Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIM Gabungan Independen Pencari Fakta akhirnya mengungkapkan hasil investigas mengenai tragedi Kanjuruhan. Dalam pernyataannya, TGIPF mengungkap penyebab utama tragedi yang merenggut 132 nyawa tersebut yaitu gas air mata.
"Yang mati dan cacat serta kritis dipastikan terjadi karena desak-desakan setelah ada gas air mata yang disemprotkan. Itu penyebabnya. Ada pun tingkat keberbahayaan gas air mata itu sedang diperiksa oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional. Namun apapun hasil pemeriksaan BRIN tidak bisa mengurangi kesimpulan bahwa kematian massal terutama disebabkan oleh gas air mata," ujar Ketua TGIPF sekaligus Menteri Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kepresidenan, Jumat (14/10).
TGIPF dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Media Indonesia mengungkapkan Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pascapertandingan Arema vs Persebaya, seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC, dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan.
Baca juga: Rekomendasi TGIPF: Ketua Umum PSSI Mundur dan Gelar KLB
"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan," kutip pernyataan tertulis itu.
Mahfud MD melanjutkan akibat gas air mata yang dilemparkan tersebut, para penonton yang berbondong-bondong keluar harus berhimpit-himpitan keluar dari pintu yang tidak terbuka.
"Ada yang gandengan untuk bisa keluar bersama, satu bisa keluar, yang satu tertinggal, yang di luar balik lagi untuk menolong temannya terinjak-injak mati," ungkap Mahfud MD. (OL-14)
CAWAPRES paslon 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa dirinya dan capres Anies Baswedan akan menuntaskan kasus Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur.
Ari menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan fokus pada korban dalam penanganan kedua kasus itu
Menurut data KPAI, tragedi nahas tersebut mengakibatkam 44 anak meninggal dunia.
Anggota Komisi X DPR RI Hassanudin Wahid berharap tragedi yang menewaskan 135 orang suporter Arema Malang tersebut dapat segera dibuka seterang-terangnya.
"FIFA mendorong pemerintah melakukan perbaikan, PSSI juga instrospeksi diri, dan yang ingin kita lakukan itu percepatan supaya tidak ada lagi tragedi Kanjuruhan."
PERWAKILAN keluarga korban Kanjuruhan menyampaikan aspirasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Salah satunya, yakni menyinggung penggunaan gas air mata.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.
Jokowi meminta Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir untuk menindaklanjuti aduan dari keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved