Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Presiden Minta Mardiono Tuntaskan Tugas sebelum Mundur dari Wantimpres

Andhika Prasetyo
10/10/2022 14:51
Presiden Minta Mardiono Tuntaskan Tugas sebelum Mundur dari Wantimpres
Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono(ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

PRESIDEN Joko Widodo belum mengizinkan Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mundur dari jabatannya di Dewan Pertimbangan Presiden.

Padahal, sebagaimana diatur di dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Wantimpres tidak boleh menduduki jabatan pimpinan partai politik.

Mardiono pun menjelaskan alasan Kepala Negara belum mengizinkannya mundur dari jabatan tersebut. Ia mengaku diminta menyelesaikan tugasnya yang hingga kini belum selesai.

"Tadi saya meminta arahan dari Bapak Presiden. Beliau menanyakan kepada saya, apa-apa saja tugas-tugas saya yang sedang dikerjakan dan belum selesai," tutur Mardiono di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/10).

"Lalu saya laporkan bahwa saya sedang menyelesaikan kajian untuk percepatan pembangunan ekonomi pedesan."

Ia menjelaskan, saat ini, ada 119,7 juta atau 45% penduduk desa yang dihadapkan pada masalah ekonomi biaya tinggi.

Persoalan itu yang kini sedang dikaji Mardiono untuk kemudian dilaporkan kepada Presiden dan dirumuskan solusinya oleh para menteri terkait.

"Ini yang belum saya selesaikan. Karena itu, tadi Bapak Presiden memberi arahan kepada saya untuk bisa diselesaikan terlebih dahulu sebelum saya menyampaikan surat pengunduran diri," terangnya.

Ia mengaku memiliki waktu maksimal tiga bulan setelah ditetapkan sebagai Plt Ketua Umum PPP untuk menyelesaikan tugas dan mengundurkan diri dari Wantimpres.

"Karena memang undang-undang itu tidak memperbolehkan saya untuk rangkap jabatan, sehingga selambat-lambatnya tiga bulan sejak saya menjadi Plt Ketua Umum PPP saya harus mengundurkan diri," tandasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya