Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya menyerahkan berkas perkara dan 10 tersangka kasus organisasi kemasyarakatan (ormas) Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.
Adapun 10 tersangka itu yakni Abdul Qadir Hasan Baraja, Muhammad Hidayat, Imbron Najib, Suryadi Wironegoro, Nurdin, Muhammad Hasan Albana, Faisol, Hadwiyanto Moerniadon, Abdul Azis, dan Indra Fauzi.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, penyerahan 10 tersangka dilakukan secara ketat. Para tersangka keluar dari tahanan Polda Metro Jaya mengenakan baju tahanan dan menaiki kendaraan taktis untuk diserahkan ke Kejari Bekasi.
"Sepuluh tersangka dalam kasus Khilafatul Muslimin. Nanti akan dijadwalkan oleh jaksa dalam hal persidangannya di Pengadilan Negeri Bekasi," ujar Ps Kasubdit Kamneg, AKB Liston Marpaung, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Sebelum diserahkan ke kejaksaan, 10 tersangka telah melalui tes kesehatan dan hasilnya tidak ada yang positif covid-19. Ia memastikan tidak ada lagi penambahan tersangka dalam kasus ini.
"Begitu sudah tahap 2, berarti proses sidik sudah selesai tinggal penyerahterimaan tersangka maupun barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi," kata Liston.
Baca juga: Saksi Pelanggaran HAM Berat Pania Beberkan Kronologis Kejadian
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, berkas perkara 10 tersangka dibagi menjadi 5 berkas. Salah satu tersangka atas nama Abdul Qadir Hasan Baraja menjadi satu berkas sendiri dengan persangkaan UU Ormas, UU Peraturan Hukum Pidana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hengki menjelaskan Khifatul Muslimin sebelumnya selalu mengaku mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. Namun faktanya, kegiatan yang dilakukan mereka bertentangan dengan Pancasila.
Pimpinan Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja, bahkan memproklamirkan dirinya sebagai khalifah atau penerus kekhilafan Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
"Kegiatan yang dilaksanakan ormas ini ternyata sangat bertentangan dengan Pancasila, Setelah dianalisis dari keterangan para saksi ahli baik ahli agama Islam, dalam hal ini literasi dan ideologi islam dari Kemenkumham, ahli bahasa, ahli pidana, dan sebagainya menyatakan ini delik perbuatan melawan hukum terhadap undang-undang ormas dan tentang penyebaran berita bohong," ucap Hengki. (OL-16)
Menurutnya, empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945 tak bisa diotak-atik
Keempat terdakwa kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes pada Juni 2022 lalu itu menjalani sidang secara daring atau online di Lapas kelas II B Brebes yang digelar PN Brebes.
Pimpinan Ponpes Miftahul Ulum Bangunsirna sekaligus Ketua PCNU Kabupaten Ciamis, KH Arief Ismail Chowas menegaskan menolak penyebaran paham khilafah.
Ikrar setia itu dilakukan pada acara Silaturahmi Kebangsaan dan Ikrar Setia Khilafatul Muslimin Kepada NKRI
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
KEJAKSAAN Negeri atau Kejari Kota Depok mengagendakan pemanggilan 53 saksi kasus korupsi jual beli nilai rapor siswa SMPN Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Tahun Ajaran 2024-2025.
Sepanjang 2024, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta kampanye antikorupsi berhasil mencapai masyarakat luas.
Terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom 2003 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved