Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu menyegerakan menjemput paksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Dorongan itu berangkat dari situasi di Papua yang kondusif.
"Mestinya penjemputan paksa dilakukan saat ini, ketika berada pada posisi yang mana keamanan siaga satu, lengkap, dan kondisi masih kondusif," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, hari ini.
Menurut Boyamin, demo 'Save Lukas Enembe' yang berlangsung beberapa waktu lalu menunjukkan situasi aman dan damai. Sejumlah titik penjagaan juga tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
"Karena kalau besok-besok polisi ditarik dari Papua Jayapura, terus kemudian pasukan lain ditarik malah juga justru menyulitkan proses berikutnya. Kalau ditunda-tunda dan nanti ketika KPK butuh Polri mungkin sudah enggak bisa memberikan bantuan maksimal lagi," ucap Boyamin.
Ia juga mendorong aparat untuk menjelaskan ke masyarakat Papua bahwa Lukas perlu menjalani proses hukum. Sehingga, kasus hukum yang menyangkut segelintir pihak tak membuat gejolak di ranah publik.
Baca juga: Kapolri Akan Menindak Tegas Anggota yang Terlibat Perjudian
"Mestinya Polisi dan TNI pasti mampu membuat penggalangan-penggalangan (bahwa) persoalan korupsi yang menyangkut pribadi orang lalu malah jadi efek samping berupa kerusuhan. Saya yakin kalau dijalankan, TNI-Polri mampu menjelaskan kepada masyarakat," ucap Boyamin.
Lukas Enembe sudah dua kali dipanggil oleh KPK. Pertama sebagai saksi untuk hadir pada 12 September 2022. Ia tidak hadir pada pemanggilan di Markas Brimob Jayapura tersebut dengan alasan sakit.
Pemanggilan kedua, Lukas dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Namun, Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit.(OL-4)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved