Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Dewan Pakar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Yunus Husein, menilai proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung (CHA) di DPR RI bermasalah. Menurutnya, ini menjadi salah satu penyebab praktik suap yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)terhadap hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Ironi Yosep Parera, Berjuang Untuk Wong Cilik Ditangkap KPK
Yunus berpendapat, fit and proper test yang dilakukan di DPR kepada CHA tidak terlalu fokus terhadap integirtas dan kompetensi calon. Proses yang berlarut-larut, katanya, diduga membuka ruang transaksional antara CHA dan anggota DPR.
"Contoh model di Amerika saja kalau fit and proper test hakim, confirmed or not, gitu saja," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (24/9).
"Jangan dikasih kesempatan untuk berlama-lama, memberi kesempatan untuk transaksional," sambung Yunus.
KPK diketahui telah menetapkan dan menahan hakim agung Sudrajad Dimyati bersama sembilan orang lain dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara perdata di MA. Yunus menduga salah satu motivasi Sudrajad menerima suap untuk pemulihan biaya yang pernah dikeluarkan dalam proses seleksi CHA.
Yunus juga menyoroti rendahnya transparansi dalam proses persidangan tingkat kasasi di MA. Meski secara teori disebutkan terbuka untuk umum, ia mengatakan hampir tidak pernah ada pihak yang menghadiri sidang di MA. Alih-alih, pegawai di MA seperti panitera diduga terlibat dalam proses jual beli pengaruh hakim agung.
Dalam hal ini, keterlibatan lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial (KY) maupun lembaga pemantau persidangan lainnya dinilai perlu untuk menjaga jalannya sidang secara transparan. "Karena salah satu prinsip pengadilan itu disebut mengikat dia harus terbuka untuk umum prosesnya," jelas Yunus. (OL-6)
DOSEN Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Umi Rozah, mendorong adanya pola rekrutmen hakim yang lebih tertata. Sebab, berkaca pada sejumlah kejadian suap terhadap hakim agung,
Setelah sempat tertunda, seleksi jilid dua calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) kini kembali dilanjutkan
DPR menyetujui pengukuhan tiga Hakim Agung hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh komisi III.
MA akan segera menyurati KY untuk kembali melakukan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM.
Calon hakim agung kamar perdata Lucas Prakoso, calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara Lulik Tri Cahyaningrum, dan calon hakim agung kamar agama Imron Rosyadi.
KOMISI III DPR menuntaskan uji kelayakan sembilan calon hakim agung dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA). Total hanya tiga calon hakim yang lolos.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved