Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penandatanganan nota kesepahaman antara pihaknya dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bukan bertujuan untuk menghentikan perkara. Lebih jauh, kerja sama itu dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi di Kemendag.
"Jangan berpikir MoU ini menghentikan perkara yang sedang berjalan, tolong garis bawahi," kata Burahnuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (16/9).
Setidaknya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) sedang mengusut dua perkara korupsi yang terjadi di Kemendag, yakni dugaan korupsi impor besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya dan rasuah importasi garam industri.
Dalam perkara korupsi impor besi baja, penyidik JAM-Pidsus telah menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tahan Banurea sebagai tersangka.
Sebelumnya, JAM-Pidsus juga pernah menersangkakan pejabat Kemendag, yaitu Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya.
"Kita akan terus (mengusut). Untuk (perkara) garam dan besi masih berjalan," ujar Jaksa Agung.
"Tolong garis bawahi bahwa (MoU) bukan untuk menyelesaikan masalah yang itu, tetapi bagaimana ke depannya tidak terjadi lagi kebocoran itu," tukasnya.
Baca juga: Kejagung Siap Bantu Kemendag Bersih-Bersih dari Korupsi
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah-langkah penyidikan yang dilakukan jajaran Kejagung. Pertemuannya dengan Jaksa Agung, lanjut Zulkifli, diharapkan bisa memperbaiki tata kelola Kemendag.
"Justru ini kita perlu pendapat, perlu supervisi dari kejaksaan agar nanti kita mengambil langkah itu benar dan tidak terulang lagi kesalahn yang kemarin itu," kata Zulkifli.(OL-5)
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
MENDAG resmikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang-barang ilegal dari luar negeri, Jumat (19/7).
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menghadang banjirnya produk impor ilegal.
Pengecekan SPPBE ini merupakan kolaborasi semua pihak, termasuk Kementerian Perdagangan.
Kemendag akan mengadakan pameran dagang internasional, Trade Expo Indonesia 2024 ke-39 pada 9-12 Oktober.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I 2024.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan ke jajarannya agar penegakan hukum berorientasi pada Kesejahteraan masyarakat.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memberikan pesan khusus kepada lima jaksa yang mendaftar seleksi calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029.
Kasus konflik antara kejaksaan agung sama kepolisian ini hendaknya tidak mengganggu agenda pemberantasan korupsi
Burhanuddin mengaku hasil itu ia sampaikan setelah menerima laporan penyerahan hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved