Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKJEN Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Bivitri Susanti menyebut hasil peretasan Bjorka mengenai aktor pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib bukanlah hal baru. Kendati demikian, peretasan itu dinilai mampu menjadi pengingat publik dan pemerintah.
"Sejak laporan Tim Pencari Fakta (TPF)kasus Munir dulu yang dokumennya hilang, sebenarnya dari situ sudah jelas sama dengan yang dikatakan Bjorka tentang pembunuh Munir yaitu Muchdi," kata Bivitri dalam konferensi pers yang digelar Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta, Selasa (13/9).
Diketahui, Bjorka mengungkap sosok pembunuh Munir melalui akun Twitter @bjorkanism pada Minggu (11/9), yakni mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwopranjono atau Muchdi PR yang saat ini menjabat Ketua Umum Partai Berkarya.
Menurut Bivitri, petunjuk mengenai dalang pembunuhan Munir yang dibunuh dengan cara diracun arsen pada 2004 telah terejawantahkan dalam putusan pengadilan pelaku lapangan, yakni mantan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto.
Muchdi sendiri sebenarnya sudah pernah diseret ke pengadilan. Namun, majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama dan kasasi Mahkamah Agung membebaskan Muchdi.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menilai peretasan yang dilakukan Bjorka telah menjadi pengingat bagi publik, aparat penegak hukum, bahkan jadi preseden bahwa pembunuhan Munir melibatkan institusi negara.
"Aktor pejabat publik saat itu yang terlibat dalam kematian tragis Cak Munir 18 tahun lalu, 7 September 2004 di perjalanan Jakarta-Belanda,"
"Yang harus dicatat, ada Badan Intelijen Negara di balik kematian Cak Munir," tandasnya.
Saat ini, kasus pembunuhan Munir mulai ditangani oleh Komnas HAM dengan membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat. (OL-8)
VIRAL laman https://seleksijpt.perpusnas.go.id/ dibobol hacker yang mengeklaim sebagai Bjorka. Peretasan itu membuat geger warganet sebab muncul sehari sebelum hari pemungutan suara
Sang hacker mengklaim menemukan 204.807.203 data unik yang jumlahnya persis sama dengan jumlah daftar pemilih tetap KPU RI.
POLDA Metro Jaya mengungkap kasus penjualan data pribadi di situs darkweb dengan mengamankan pelaku berinisial MRGP 28 warga Tebet, Jakarta Selatan.
"Untuk masalah hacker Bjorka, kami masih mendalami kasus ini bersama dengan stakholeder lain. Jadi, ini semua masih kami dalami."
Tak tanggung-tanggung, data yang Bjorka klaim sebagai data pribadi masyarakat Indonesia tersebut dipatok dengan dengan US$100 ribu (sekitar Rp1,6 miliar) dalam bentuk BitCoin.
Pelatih sekuriti tekonologi informasi (TI) itu memandang perlu peran ilmu forensik digital dalam menginvestigasi kasus peretasan tersebut.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa gangguan di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) tidak berdampak pada layanan penerbangan.
Secara teknis peretas yang mengganggu PDN masuk ke komputer lalu masuk ke server untuk mengelola yang di sana tidak bisa melihat data.
Puan Maharani meminta tindak lanjut pemerintah yang konkret terkait peretasan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
MUHAMMADIYAH mengaku turut menjadi korban atas serangan siber atau peretasan lewat ransomware terhadap Pusat Data Nasional (PDN), Kamis (20/6) tersebut.
PUSAT Data Nasional (PDN) dilaporkan mengalami gangguan sejak Kamis (20/6) hingga Minggu (23/6) masih belum kembali normal.
Kebocoran data KPU juga berdampak pada turunnya kepercayaan publik terhadap Situng KPU. Sistem yang rentan dan berisiko tinggi terhadap serangan juga akan mengurangi legitimasi pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved