Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Napi Korupsi Ramai-ramai Dapat Remisi, Mahfud MD: Pemerintah tak Intervensi

Andhika Prasetyo
08/9/2022 15:02
Napi Korupsi Ramai-ramai Dapat Remisi, Mahfud MD: Pemerintah tak Intervensi
Menkopolhukam Mahfud MD(MI/Susanto )

MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada sejumlah narapidana korupsi adalah sepenuhnya keputusan para hakim di pengadilan.

Pemerintah tidak pernah dan tidak bisa intervensi terkait hal tersebut.

"Kalau urusan hukuman dan pembebasan itu kita membawanya ke pengadilan. kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur, tidak bisa intervensi," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/9).

Baca juga: Surya Darmadi Didakwa TPPU dari hasil Korupsi Senilai Rp7,71 triliun

Oleh karena itu, ia pun memastikan bahwa setiap pelaku koruptor yang memperoleh remisi pasti telah melalui proses hukum tertentu. Para hakim, sambungnya, pasti memegang bukti-bukti kuat hingga akhirnya bisa memberikan pengurangan hukuman kepada napi korupsi.

"Kalau hakim sudah berpendapat, dengan bukti-bukti yang kuat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya sudah kita tidak bisa ikut campur. Kita hormati. Ini proses ketatanegaraan kan," tandasnya.  (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya