Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membentuk panitia khusus (Pansus) honorer yang bertugas mendesak pemerintah segera mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik melalui jalur pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Untuk itu, DPR meminta agar penerimaan PPPK dihentikan sementara. Hingga proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN selesai dilakukan.
"Kami meminta penerimaan PPPK sementara dihentikan, karen tadi DPR diwakili dari seluruh perwakilan Komisi, telah dibentuk Pansus Honorer. Yang fungsinya mendorong agar seluruh tenaga honorer segera diangkat menjadi ASN baik melalui jalur PPPK," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (6/9).
Lebih lanjut dikatakannya, Pansus tersebut dibentuk atas inisiatif Komisi II DPR. Dengan pertimbangan keadilan, pasalnya hingga saat ini masih banyak ditemukan para tenaga honorer yang tak kunjung diangkat statusnya menjadi ASN, sementara mereka telah mengabdi selama berpuluh-puluh tahun.
Baca juga : Peradilan Khusus Pilkada Belum Ada, KPU: Cukup di MK Saja
"Tidak hanya masalah honorer yang belum diangkat menjadi ASN saja, tetapi masalah lain juga sangat banyak. Seperti tenaga honorer yang sudah lulus seleksi PPPK tahun 2021, tetapi hingga sekarang masih belum memiliki status yang jelas, bahkan belum mendapatkan SK pengangkatan. Makanya kita minta agar PPPK dihentikan sementara," terang politisi PDI-Perjuangan itu.
Menurutnya, semua malasah tersebut semakin diperburuk oleh tidak adanya roadmap kebutuhan PPPK yang dimiliki pemerintah. Sehingga Pansus Honorer DPR juga mendesak agar pemerintah segera menyusun roadmap yang meliputi masalah ketersediaan anggaran, ketersediaan formasi dan kepastian waktu pelaksanaan seleksi.
"Kami (DPR) juga meminta pemerintah menaikan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk memastikan ketersediaan APBD agar dapat digunakan untuk membiayai gaji PPPK di daerah dengan nomenklatur khusus," terangnya.
Sebelumnya, pembentukan Pansus Honorer DPR RI, resmi dibentuk dengan melibatkan seluruh perwakilan Komisi di DPR. Adapun pembentukan Pansus tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan Rachmat Gobel. (RO/OL-7)
harga beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) Bulog juga terpantau naik menjadi Rp12.600 per kilogram. Harga rata-rata beras SPHP naik tipis 0,08% atau Rp10.
Setelah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kini legislator dari Partai Demokrat dan PKS turut mendorong agar Pansus dugaan skandal mark up impor beras Bulog dapat segara dibentuk di DPR.
Pembentukan Pansus untuk mengungkap dugaan skandal mark up impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menetapkan keanggotaan Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.
Jika perlu DPR selaku badan legislatif dengan hak pengawas sesuai UU bisa membentuk Pansus DPR
Charlers Honoris mengatakan, jika tak ada keseriusan dari pemerintah untuk mengatasi persoalan tersebut, DPR akan membentuk panitia khusus (Pansus) terkait polusi udara.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
PERSOALAN isu cleansing guru honorer atau pemberhentian 107 orang guru honorer di sekolah negeri di Jakarta baru-baru ini sangat mengagetkan.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Seharusnya guru honorer yang sudah mengajar cukup lama harus dihargai, dihormati dan diperjuangkan untuk menjadi guru P3K, bukan justru dipecat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved