Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mempertanyakan komitmen pemerintah dalam mengatasi permasalahan polusi udara.
Charlers mengatakan, jika tak ada keseriusan dari pemerintah untuk mengatasi persoalan tersebut, DPR akan membentuk panitia khusus (Pansus) terkait polusi udara.
"Kalau pemerintah enggak serius, kita ini, teman-teman di sini sudah banyak yang mengusulkan mau pansus Karena apa? karena ini menyangkut nyawa, menyangkut kita semua, menyangkut anak cucu kita," ujar Charles dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8).
Baca juga: BRIN: Modifikasi Cuaca untuk Tangani Polusi Udara Belum Efektif
Charles menyampaikan, wacana pembentukan pansus perlu disampaikan karena polusi udara menyangkut keselamatan bersama.
Namun, ia melihat belum adanya keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan polusi udara. Sebab, setiap kementerian/lembaga menjalankan kebijakannya sendiri-sendiri tanpa adanya sinergi satu sama lain.
"Saya senang sekali tadi yang dipaparkan Pak Menteri, ada strateginya, ada data yang dampaknya seperti apa, tapi secara keseluruhan pemerintah belum bekerja secara bersama-sama mencari solusi dan melakukan apa. Ini belum kelihatan," ujar dia.
Baca juga: Heru: Water Mist dari Gedung Jangan Pakai Air PAM
Charles juga mempertanyakan komitmen pemerintah dalam mengatasi sejumlah persoalan. Sebab masalah polusi udara baru menjadi perhatian pemerintah ketika hal tersebut viral di media sosial.
Jika Tak Viral, Penanganannya Lambat
"Sejujurnya saya sedih melihat bagaimana permasalahan diselesaikan di Republik ini. Seringkali pola penyelesaian masalah itu, pola pemadam kebakaran dan berdasarkan viral atau tidaknya suatu masalah," kata Charles.
"Ketika sedang viral, seolah-olah penegakan hukum langsung dilakukan. Saya baca kok kemaren KLHK tiba-tiba melakukan penegakan hukum terhadap 11 industri begitu, tapi itu kan kembali lagi ya kok ini seperti itu tadi, karena viral dan dicoba seakan-akan pemerintah tegas," imbuhnya.
Baca juga: Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Penanggulangan Dampak Polusi pada Kesehatan
Dalam rapat tersebut, Komisi IX juga menyepakati 4 poin terkait penanganan polusi udara, yaitu Komisi IX mendesak Kemenkes bersama kementerian/lembaga lain meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam penanganan dampak polusi udara terhadap kesehatan, khususnya untuk mendorong pengendalian polusi udara di sisi hulu dan menyusun kebijakan pengendalian polusi udara secara terpadu.
Baca juga: Polusi Udara Lebih Mengancam Kesehatan daripada Rokok atau Alkohol
Selanjutnya, Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita meminta Kemenkes untuk melakukan penguatan database pemantauan kualitas udara. Selain itu, Kemenkes diminta melakukan komunikasi dan edukasi dampak polusi udara terhadap kesehatan.
Di samping itu, Komisi IX DPR meminta Kemenkes mengantisipasi penanganan kesehatan masyarakat yang terdampak polusi udara. "Termasuk pembiayaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan SDM kesehatan," ungkap Felly saat membacakan kesimpulan rapat. (RO/S-4)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
penggunaan motor konvensional dinilai menjadi masalah utama dalam perubahan iklim yang saat ini terjadi tidak hanya di Indinesia, tapi juga di seluruh dunia.
Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-2 terburuk di dunia dengan angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Kualitas udara di Jakarta pada Sabtu (27/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi kedua sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di Jakarta pada Jumat (26/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Jakarta menduduki peringkat ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif pada Senin (22/7) pagi ini seperti dinyatakan dalam laman IQAir, Msyarakat disarankan mengenakan masker saat keluar rumah.
Konsentrasi PM 2.5 di Jakarta saat ini setara 12,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (16/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dan Jakarta menduduki peringkat keenam sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di Jakarta pada Senin (15/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di DKI Jakarta kembali menjadi salah satu yang terburuk di dunia atau masuk kategori tidak sehat setelah beberapa hari sebelumnya membaik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved