Penyuap Pegawai MA Divonis 3,5 Tahun Penjara

20/6/2016 14:22
Penyuap Pegawai MA Divonis 3,5 Tahun Penjara
(MI/Tiyok)

VONIS masing-masing 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan diberikan kepada pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat karena menyuap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna. Suap diberikan agar menunda pengiriman salinan putusan kasasi.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yang meminta hakin menjatuhkan hukuman empat tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada keduanya.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa, menurut hakim, antara lain karena para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi dan perbuatan para terdakwa merusak sistem peradilan yang sudah dibangun oleh Mahkamah Agung.

"Perbuatan para terdakwa merusak citra dan wibawa lembaga peradilan," kata anggota majelis hakim Sigit Herman Winandi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (20/6).

Ia menambahkan terdakwa Suadi pernah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji Lombok Timur dan pada tingkat kasasi dijatuhi pidana selama lima tahun penjara dan terdakwa 2 sebagai advokat seharusnya turut menegakkan hukum.

Para terdakwa memberikan uang suap agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama terdakwa Ichsan Suadi sehingga jaksa tidak segera melakukan eksekusi dan dia bisa mempersiapkan memori Peninjauan Kembali dalam perkara korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Awang menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan Ichsan, menurut pengacaranya Jhon Redo, masih pikir-pikir. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyatakan pikir-pikir. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya