Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan sebanyak 14 ahli dilibatkan untuk menghitung kerugian perekonomian dari kasus korupsi kegiatan usaha sawit PT Duta Palma Group. Diketahui, kerugian negara di bidang perekonomian dari kasus itu mencapai Rp99,2 triliun.
Kerugian itu jauh kebih besar ketimbang yang dihasilkan dalam bentuk kerugian keuangan, yakni Rp4,9 triliun. Adapun kerugian keuangan dihitung oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ketut menjelaskan, kerugian perekonomian merupakan akibat dari penguasaan lahan seluas lebih dari 37 ribu hekater di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang digunakan perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi beroperasi.
"Salah satunya ekonomi masyarakat jadi menurun karena ada beberapa tanah-tanah masyarakat dan tanah-tanah hutan lindung yang harus digunakan masyarakat, negara, menjadi berkurang," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (31/8).
Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menambahkan, bentuk kerugian perekonomian akibat rasuah grup Duta Palma antara lain berupa kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, dan kerugian rumah tangga. Angka itu dihitung oleh ahli lingkungan hidup dan ekonom dari Universitas Gadjah Mada.
Sari mengatakan, akumulasi kerugian perekonomian dan keuangan negara yang mencapai Rp104,1 triliun adri rasuah grup Duta Palma Group dihitung sejak 2003 sampai 2022.
Kejagung telah menetapkan Surya dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka dalam kasus itu. Ada pula satu tersangka lagi yang dijerat karena dinilai menghalang-halangi penyidikan perkara tersebut, yakni David Fernando Simanjuntak selaku penasihat hukum PT Palma Satu.
Palma Satu adalah satu dari empat perusahaan milik Surya yang tergabung dalam Duta Palma Group. Empat perusahaan lainnya adalah PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. (OL-8)
SEJUMLAH aset Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi dalam kegiatan pelaksanaan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu disita untuk membayar uang pengganti Rp2,2 triliun.
Putusan pengurangan uang pengganti bagi Surya Darmadi dinilai sudah sesuai hukum.
Kejagung mengaku akan mempelajari terlebih dahulu putusan MA yang memilih mengurangi pidana pengganti Apeng hingga Rp40 triliun.
Putusan kasasi yang meringankan uang pengganti terdakwa korupsi Surya Darmadi dari Rp42 triliun menjadi Rp2 triliun, mengakibatkan pengembalian kerugian negara tidak optimal.
MA memangkas hukuman uang pengganti terdakwa kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin. Walhi menilai putusan ini menjadi sebuah langkah mundur penegakan hukum.
Mahkamah Agung menambah hukuman penjara Surya Darmadi 1 tahun dan mengurangi pidana penggantinya sebesar Rp40 Triliun.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved