Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemenkum dan HAM Masih Tunggu Kelengkapan Berkas Pembebasan Bersyarat Umar Patek

Tri Subarkah
23/8/2022 23:09
Kemenkum dan HAM Masih Tunggu Kelengkapan Berkas Pembebasan Bersyarat Umar Patek
Umar Patek(Antata)

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan pihaknya telah mendapat rekomendasi pembebasan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terhadap narapidana terorisme kasus Bom Bali I, Umar Patek. Rekomendasi itu mencakup syarat berkelakuan baik dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kita masih menunggu sebuah surat lagi. Saya enggak perlu sebut dari institusi mana, nanti kita lihat," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/8).

Menurut Yasonna, pihaknya akan mempertimbangkan semua hal dalam rangka proses pembebasan bersyarat (PB) Umar. Sampai sejauh ini, surat dari satu instansi yang enggan disebutnya masih menjadi hal yang perlu dipertimbangkan.

Kendati demikian, pihaknya tidak merisaukan kekecewaan yang dilayangkan pemerintah Australia terhadap rencana PB Umar. "Bahwa mereka ada beberapa masukan, biarlah itu. Tapi kan kita mempertimbangkan dari institusi negara kita sendiri," tandas politisi PDIP itu. 

Terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum dan HAM mengatakan bahwa umar mendapatkan lima bulan pengurangan masa hukuman dalam Remisi Umum (RU) II 2022.

"Jadi ini Umar Patek masih dalam proses PB yang pasti kita memberikan hak yang sama dengan warga binaan lain," katanya.

Menurut Rika, syarat PB untuk seorang terpidana adalah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Adapun bagi terpidana terorisme seperti Umar syarat tambahannya adalah berikrar setia pada NKRI.

"Untuk syarat-syarat itu, Umar Patek sudah memenuhi. Jadi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, itu memenuhi persyaratan," tandas Rika. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya