MA Sebut tidak Perlu Ada Perppu Benahi Lembaga Peradilan

Nur Aivanni
16/6/2016 23:59
MA Sebut tidak Perlu Ada Perppu Benahi Lembaga Peradilan
(ANTARA)

JURU Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyebut tidak perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengatasi darurat lembaga peradilan. Menurutnya, pembenahan MA cukup dilakukan sendiri oleh internal MA.

"Tidak perlu Perppu. Kami berbenah diri saja," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/6).

Adapun pembenahan yang akan dilakukan MA adalah meneliti kondisi-kondisi yang menimpa lembaga peradilan saat ini dan memperbaiki aturannya. Serta, melakukan langkah-langkah untuk mencegah praktik korupsi terjadi di lingkungan peradilan. "Itu kan kebanyakan praktik (dilakukan) di lapangan," kata dia.

Lembaga peradilan kembali diterpa kasus dengan tertangkap tangannya panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suhadi menyampaikan jika pegawai pengadilan tersebut ditetapkan tersangka, dia akan diberikan sanksi tegas. "Kalau dia ditetapkan sebagai tersangka, kita segera hentikan," tandasnya. (Nur/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya