Bareskrim Periksa Saut Situmorang

Budi Ernanto
16/6/2016 15:23
Bareskrim Periksa Saut Situmorang
(ANTARA)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/6). Dia diperiksa terkait pelaporan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) atas dugaan pencemaran nama baik.

Saut yang berkapasitas sebagai saksi tiba di Bareskrim pada pukul 07.30 WIB. Kedatangannya lebih cepat dari yang dijadwalkan di surat pemanggilan, yakni pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 11.30 WIB.

Kepada wartawan, Saut enggan mengatakan detail pemeriksaan perdana yang ia hadiri itu. “Pokok materi biar penyidik yang jelaskan. Saya tidak datang diam-diam, saya hanya memang sudah datang lebih awal,” katanya.

Saud dilaporkan ke Bareskrim pada Mei kemarin. Dari PB HMI, dinyatakan tidak ada kata damai untuk Saut yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP jo Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU 8/2011 tentang ITE.

Sementara itu Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana mengatakan Saut disodorkan 10 pertanyaan saat pemeriksaan. Namun, karena itu adalah pemeriksaan pertama Saut, belum ada pertanyaan yang terkait langsung dengan kasusnya.

Umar menambahkan, saat ini masih jauh untuk menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus itu. Pasalnya, sampai sekarang pihaknya belum menemukan adanya alat bukti, sebagaimana diamanatkan dalam 184 KUHAP. Kasusnya pun masih di tingkat penyelidikan.

“Selanjutnya, kami akan susun kembali jadwal untuk memeriksa yang bersangkutan (Saut). Kami juga tetap berkoordinasi dengan pihak KPK agar tidak ada salah paham ?dalam pengusutan kasus ini. Karena ini tidak ada hubungannya dengan KPK, ini hanya menyangkut pribadi,” jelas Umar. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya