Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jadi Tersangka Pembunuhan, Bharada E Langsung Ditahan

MGN
03/8/2022 23:01
Jadi Tersangka Pembunuhan, Bharada E Langsung Ditahan
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E)(Antara)

BHARADA Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Irjen Ferdy Sambo itu akan langsung ditahan.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, setelah ditetapkan tersangka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8).

Andi menegaskan, Bharada E terbukti melakukan pembunuhan, bukan membela diri. Ia dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Penetapan tersangka ini atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Penetapan tersangka dilakukan selepas gelar perkara.

Bharada E masih menjalani pemeriksaan. Tim khusus (timsus) gabungan yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigut akan terus melakukan pendalaman kasus tersebut 

Dedi mengatakan total sudah 42 saksi diperiksa timsus. Namun, dia tak membeberkan masing-masing saksi. 

Setelah penetapan tersangka Bharada Ez Dedi mengatakan penyidik timsus mengagendakan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi, Kamis (4/8) 

"Ya betul (periksa Irjen Sambo besok) info dari Dirpidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi)," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya