Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KUASA hukum keluarga menyebut Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengirimkan pesan lewat WhatsApp sebelum tewas. Pesan masuk Jumay (8/7) pukul 16.25 WIB. Sedangkan Brigadir J tewas sekitar pukul 17.00 WIB.
"Ada komunikasi, ada WhatsApp jam 16.25 WIB, masih contreng biru, tapi kita tidak tahu siapa yang menguasai WhatsApp itu," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/8).
Kamaruddin tak membeberkan isi pesan. Namun, ia menduga saat itu handphone Brigadir J diretas. Pasalnya, telepon genggam ayah hingga ibu Brigadir J juga diretas selepas insiden baku tembak.
"Jangankan HP almarhum, HP ayah, ibunya saja kemudian HP kaka adiknya diretas juga harus diuji juga itu," tandasnya.
Telepon genggam Brigadir J pun telah diperiksa di laboratorium forensik. Bahkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah memeriksa telepon genggam itu sambil mendengar keterangan tim laboratorium forensik dan tim Siber Polri. Namun, Komnas HAM belum membeberkan hasilnya ke publik.
Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E). Brigadir J tewas terkena tembakan Bharada E. Penembakan dilakukan karena Brigadir J keperpok melakukan pelecehan seksual dan pengancaman terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Namun, keluarga Brigadir J tak memercayai pernyataan polisi itu. Keluarga tak yakin Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan istri pimpinannya. Sebab, Brigadir J sering menceritakan kebaikan Irjen Sambo dan istri, Putri Candrawathi kepada keluarga.
Keluarga menduga Brigadir J tewas akibat pembunuhan berencana dan penganiayaan. Argumen itu atas dasar temuan luka-luka di tubuh Brigadir J. (OL-8)
KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
KOMISI Yudisial (KY) mengaku terus memantau dan mengawal proses peradilan Ferdy Sambo.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan kasasi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hukuman penjaranya bahkan disunat setengahnya.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
Agus mengakui selama ini dalam menjalankan tugas sebagai Kabareskrim Polri sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved