Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Nurhadi menilai penanganan persoalan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus dilakukan secara komprehensif sehingga pemerintah perlu menunjuk kementerian/lembaga yang bertanggungjawab dalam penindakan hukum dan pencegahan perdagangan orang.
Hal itu menurut dia agar langkah penindakan dan pencegahan TPPO tidak tumpang tindih antar-kementerian/lembaga karena selama ini ada 24 kementerian/lembaga yang diamanahkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ada 24 Kementerian dan Lembaga yang saling berkaitan.
"Harus ada pihak yang secara khusus ditunjuk penuh oleh pemerintah untuk bertanggungjawab dan berkomitmen dalam penindakan hukum serta pencegahan TPPO agar tidak terjadi tumpang tindih dan saling mengkambinghitamkan," kata Nurhadi di Jakarta, Selasa (2/8).
Baca juga : Komisi I DPR Minta Pemerintah Komunikasi Intensif Terkait Pendaftaran PSE
Menurut dia, banyaknya kementerian/lembaga tersebut menyebabkan ketika muncul kasus TPPO, kementerian dan lembaga terkait masih saling berkoordinasi dan memerlukan waktu yang lama untuk penanganannya.
Selain itu dia menilai, kementerian atau lembaga mana yang paling bertanggungjawab atas kasus tersebut sehingga berpotensi saling lempar tanggung jawab yang berimplikasi pada kecepatan dalam penanganan hukum dan upaya pencegahannya.
Nurhadi menilai bagaimana mungkin Indonesia bisa fokus dalam penyelesaian masalah TPPO apabila lembaga atau kementerian yang bertanggungjawab masih saling "lempar bola".
Namun dia menyerahkan kepada pemerintah untuk mementukan kementerian/lembaga yang diberikan tugas dalam penanganan persoalan TPPO. (RO/OL-7)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebanyak 698 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada rentang Januari-Juli 2024.
Korban TPPO paling banyak ditemukan melalui Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), program pemagangan, dan kasus baru yang melibatkan judi online
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
Presiden Joko Widodo menegaskan predikat WTP yang diperoleh kementerian/lembaga dalam laporan pengelolaan keuangan adalah kewajiban, bukan prestasi.
IAS ditargetkan menjadi kekuatan sentral dalam memberikan layanan pendukung bandar udara serta maskapai penerbangan demi pertumbuhan industri pariwisata Indonesia.
Pada 38 kementerian/lembaga yang akan pindah, jumlah masing-masing eselon I akan berbeda-beda.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai anggaran KL di tahun depan akan mengalami penurunan rerata 10% hingga 20%.
ANGGARAN Kementerian dan Lembaga (K/L) di tahun depan disebut akan mengalami penurunan rata-rata 10% hingga 20% karena program Makan Bergizi Gratis.
Menkominfo Budi Arie menyampaikan pihaknya akan mengeluarkan surat yang mewajibkan kementerian dan lembaga memiliki backup data.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved