Kejagung Tegaskan Pembayaran Pengganti Samadikun Segera Selesai

Antara
14/6/2016 23:42
Kejagung Tegaskan Pembayaran Pengganti Samadikun Segera Selesai
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KEJAKSAAN Agung berharap pembayaran uang pengganti terpidana pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono untuk menyicil pembayaran uang pengganti Rp169,4 miliar segera selesai.

"Kita berharap pembayaran uang pengganti segera selesai," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Selasa (14/6).

Ia juga menyatakan Samadikun jangan membuat keinginan sendiri dengan menyicil uang pengganti itu untuk menunda pelaksanaan dan kewajibannya. Mereka jangan justru ketentuan dijadikan tempat untuk menunda pelaksanaan dan kewajibannya. "Justru jangan menunda-nunda karena alasan regulasi," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menolak permintaan terpidana pengemplang dana BLBI Samadikun Hartono untuk menyicil pembayaran uang pengganti Rp169,4 miliar. "Saya sudah minta supaya kami tidak ikut apa yang dikehendaki Samadikun," katanya.

Ia membantah bahwa pihaknya menyetujui pembayaran uang pengganti diangsur empat kali. "Kami enggak mau seperti itu, ya, itu permintaan dia," katanya.

Oleh karena itu, dia meminta jaksa untuk tidak mengikuti apa yang dikehendaki Samadikun Hartono. "Kalau ada asetnya, kami sita saja, dilelang," tegasnya.

Yang jelas, menurut dia, tidak bisa menerima keinginan Samadikun seperti itu. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) pada 28 Mei 2003, memerintahkan Samadikun harus membayar kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar dan harus dikurung selama 4 tahun penjara. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya