KPK Panggil Wakil Ketua Komisi V DPR Terkait Suap Kemen PUPR

Renatha Swasthy/MTVN
14/6/2016 11:11
KPK Panggil Wakil Ketua Komisi V DPR Terkait Suap Kemen PUPR
(Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena -- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi terus melakukan penyidikan terkait suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan pada Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Ahmad Hi Mustary," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/6).

Selain Michael, KPK juga bakal memeriksa Sekretaris Ditjen Bina Marga Ober Gultom; Kasubdit Pemrogaman Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Miftachul Munir; dan Kasi Pemrogaman II (Wilayah Indonesia Timur) Subdit Pemrogaman Direktorat PPJ Ditjen Binamarga Kementerian PUPR Reiza Setiawan.

Nama Michael Wattimena kerap muncul dalam dakwaan dan putusan terdakwa lain. Dalam dakwaan eks anggota DPR Komisi V Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti Michael disebut ikut dalam kunjungan kerja ke Maluku.

Saat itu kunjungan kerja dihadiri Fary Djemi Francis, Michael Watimena, Yudi Widiana, dan Mohammad Toha. Dalam kunjungan kerja itu, Amran selaku Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional IX mempresentasikan program yang akan diusulkan oleh BPJN IX dalam RAPBN 2016 KemenPUPR.

Setelah presentasi itu diadakan beberapa pertemuan antara Damayanti dam Amran yang pada pokoknya, Amran menjanjikan fee enam persen bila Damayanti berhasil memasukan program aspirasinya untuk perbaikan dan konstruksi jalan di Maluku.

Sementara pada putusan terdakwa Direktur Utama PT Tunggal Utama Abdul Khoir, pihak yang bakal melaksanakam proyek jalan di Maluku disebut anggota DPR yang berkunjung ke Maluku untuk kunjungan kerja mendapat duit Rp455 juta untuk masing-masing anggota

"6 Agustus 2015 bertempat di Swiss Bell Hotel Ambon terdakwa memberi Rp455 juta pada Amran untuk dibagikan pada anggota DPR Komisi V yang datang untuk mengadakan kunjungan kerja," beber Hakim Faisal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/6).(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya