Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly meminta publik untuk belajar dari sengketa merek MS Glow dan PS Glow. Ia menilai kasus tersebut menyiratkan pentingnya melindungi merek sebagai kekayaan intelektual.
"Kita bisa belajar dari kasus sengketa MS Glow dan PS Glow, betapa pentingnya mendaftar merek terlebih dahulu saat membangun sebuah bisnis," kata Yasonna dalam acara yang di gelar di Pendhapi Gedhe Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (20/7) malam.
Yasonna mengingatkan sengketa MS Glow dan PS Glow sebagai contoh potensi penggunaan merek atau ide nama brand oleh pihak lain. Bahkan, untuk sekadar mendompleng dari kesuksesan sebuah produk dengan memberikan kemiripan pada barang.
"Karena omzetnya yang gede, pertaruhannya juga gede. Siapa yang benar dalam pendaftaran merek ini, sekarang memang (kasus itu) sedang bergulir di pengadilan," ucap Yasonna.
Ia mengajak masyarakat untuk peduli terhadap kekayaan intelektual. Yakni, dengan mencatatkan dan mendaftarkan karyanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Setiap karya, kata Yasonna, yang terlindungi kekayaan intelektualnya akan memberikan manfaat secara ekonomi. Selain itu, menjadi salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Jika sudah tersandung masalah maka biayanya yang dikeluarkan akan jauh lebih besar dari biaya pendaftaran merek itu sendiri," ujar Yasonna.
Baca juga: MS Glow Bantah Meminta Uang Damai pada PS Glow
PS Glow dan MS Glow tengah mempermasalahkan sengketa merek. Hal itu bermula pada 2020, ketika pihak PS Glow yakni Putra Siregar dan istrinya meminta bertemu dengan pemilik MS Glow Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana di Malang, Jawa Timur.
Saat itu Putra Siregar banyak bertanya tentang bisnis perawatan kulit yang dijalankan oleh Shandy dan Gilang. Mulai dari strategi bisnis, sistem produksi, dan pemasaran.
Pengusaha ponsel itu beralasan ingin membantu pemasaran dengan membuka cabang MS Glow di Batam, Kepulauan Riau. Hingga satu tahun kemudian, pihak MS Glow mendapatkan informasi dari pabrik kemasan produk MS Glow. Bahwa terdapat pihak yang mengatasnamakan Putra Siregar meminta dibuatkan kemasan produk kecantikan yang sama persis dengan kemasan MS Glow menggunakan merek PS Glow.
Pihak MS Glow mencoba mengonfirmasi dan mediasi hal tersebut kepada Putra Siregar. Namun, tidak dicapai kesepakatan atas sengketa merek ini hingga kasus inipun bergulir di ranah hukum.
Teranyar, Septia Yetri Opani mempermasalahkan merek MS Glow yang terdaftar Pangkalan Data Kekayaan Intelektual adalah kode kelas 32, yaitu minuman non-alkohol, yaitu, minuman bersoda, minuman berenergi, minuman olahraga, dan minuman jus buah.
Pantauan Medcom.id, merek MS Glow memang terdaftar dalam kelas kode 32. Namun, logo berbeda dengan merek kosmetik MS Glow dan pemilik bukan Shandy Purnamasari.
Sementara, merek yang sudah terdaftar adalah "MS Glow For Men" dengan pemilik Shandy Purnamasari. Kode kelas adalah 3 yang terdaftar sejak 5 Februari 2020.(OL-5)
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
UUPPHI perlu dipahami sebagai hukum formil tentang penegakan ketentuan hukum ketenagakerjaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Karyawan perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena mengapresiasi pembentukan Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan Polri.
Yasonna juga meninjau pembangunan Lapas Kumbang dengan tingkat keamanan medium yang sedang berlangsung.
KAPI menyambut baik Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan sistem keimigrasian belum pulih akibat peretasan Pusat Data Nasional (PDN).
Menkumham Yasonna Laoly membantah melindungi buronan KPK Harun Masiku
Seluruh pemangku kepentingan harus saling bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan ekosistem KI yang kondusif.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved