Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POTENSI kekayaan intelektual (KI) ternyata berpotensi menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Ekonomi kreatif sebagai wujud pemanfaatan kekayaan intelektual mencatatkan kontribusi sebesar 7,6% atau kurang lebih Rp1.280 triliun di 2022.
Melihat potensi itu, pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkomitmen mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia. Hal itu sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 dalam rangka mempersiapkan generasi yang berkompeten dan berdaya saing melalui KI.
Pada puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Forum Indikasi Geografis Nasional, Temu Bisnis & Apresiasi Insan Kekayaan Intelektual 2024, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta agar seluruh pemangku kepentingan saling bersinergi dan berkolaborasi mewujudkan ekosistem KI yang kondusif. "Ekosistem KI merupakan siklus berkelanjutan yang melibatkan sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan yang terdiri dari tiga elemen utama, yaitu kreasi, proteksi, dan pemanfaatan. Pembangunan ekosistem KI saat ini masih berada pada tahap awal. Artinya, masih banyak yang perlu dilakukan untuk mencapai kematangan dan keberlanjutan," jelas Yasonna dalam acara Forum Indikasi Geografis Nasional, Temu Bisnis, dan Apresiasi Insan Kekayaaan Intelektual 2024 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (12/6).
Baca juga : Menkumham Lantik Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual
Menurut Yasonna, peningkatan kapasitas atau sumber daya masyarakat terkait KI dapat menjadi langkah awal untuk membangun ekosistem KI. Dia menyebut DJKI telah membentuk National Intellectual Property Academy (NIPA) yang dikenal dengan nama Indonesian IP Academy pada 7 Juli 2023. Pembentukan Indonesian IP Academy sebagai pusat edukasi KI Indonesia bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas berbagai pemangku kepentingan, dan menyediakan informasi dan pemanfaatan KI.
Tak hanya itu, Indonesia aktif dalam berbagai forum KI Internasional, salah satunya Diplomatic Conference on Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge (GRATK/DC) di Jenewa, Swiss, pada 13-24 Mei 2024. "Dalam forum tersebut, Indonesia menyampaikan pentingnya instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional serta peran WIPO dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut," ujarnya.
Pada 2024 telah ditetapkan sebagai Tahun Indikasi Geografis yang diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan pendaftaran, mempromosikan, serta memberdayakan produk-produk indikasi geografis (IG) Indonesia. "IG memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi wilayah dengan meningkatkan nilai jual produk dan membuka peluang ekspor. Contohnya, Garam Amed di Bali yang nilai jualnya meningkat dari Rp4.000/kg menjadi Rp35.000/kg setelah terdaftar sebagai produk IG. Selain itu, ada kopi gayo dari Aceh yang nilai jualnya meningkat dari Rp50.000/kg menjadi Rp120.000/kg setelah terdaftar sebagai produk IG di Uni Eropa," ucap Yasonna.
Baca juga : Pemerintah Minta Kinerja Notaris Diawasi Secara Profesional
Sebagai informasi, IG merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Hingga saat ini, telah terdaftar setidaknya 138 produk IG dari berbagai wilayah di Indonesia dan 15 produk IG terdaftar dari luar negeri. Jumlah ini, kata Yasonna, masih harus terus ditingkatkan mengingat Indonesia memiliki potensi sumber daya yang melimpah.
Baca juga : Pemkab Sukabumi Promosikan Produk Daerah lewat Festival Agrokuliner Nata Masagi
Pada kegiatan ini turut dilakukan Pengukuhan Tim Pembinaan IG Nasional yang beranggotakan 14 kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Standarisasi Nasional, Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Dewan Kerajinan Nasional.
Selain itu, sejumlah Anugerah Kekayaan Intelektual Indonesia diberikan kepada penerima dengan beberapa kategori. Pertama ialah WIPO Awards. WIPO National Award for Inventor diberikan kepada Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan Stem Cell Universitas Airlangga Dr. Purwati, dr., Sp.PD, K-PTI, FINASIM). WIPO National Award for Creativity diberikan kepada Itang Yunasz. WIPO National Award for Enterprises untuk Pusat Penelitian Nanosains & Nanoteknologi Institut Teknologi Bandung dan WIPO National Award for Schoolchildren diberikan kepada Muhammad DeLiang Al-Farabi.
Beberapa Penghargaan KI Nasional juga telah diberikan kepada mereka yang menghasilkan KI terbanyak, yaitu Perguruan Tinggi dengan Kekayaan Intelektual terbanyak pada 2023 (Universitas Andalas), Pemerintah Daerah yang melakukan Fasilitasi Permohonan Kekayaan Intelektual Terbanyak pada tahun 2023 (Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta), Perusahaan dengan Kekayaan Intelektual terdaftar terbanyak di tahun 2023 (PT Budi Agung Sentosa), Individu dengan Kekayaan Intelektual terdaftar terbanyak di tahun 2023 (KH Ahmad Rikza Muqtafa), dan Lembaga Perwakilan Masyarakat Pemilik Indikasi Geografis Terbaik (MPIG Kopi Arabika Koerintji Provinsi Jambi. (Z-2)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Yasonna juga meninjau pembangunan Lapas Kumbang dengan tingkat keamanan medium yang sedang berlangsung.
KAPI menyambut baik Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan sistem keimigrasian belum pulih akibat peretasan Pusat Data Nasional (PDN).
Menkumham Yasonna Laoly membantah melindungi buronan KPK Harun Masiku
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved