Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal hadir dalam persidangan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dengan agenda jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (20/7). Semua bukti dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Mardani bakal dibeberkan Lembaga Antikorupsi itu.
"Kami sudah siapkan semua jawabannya dan akan disampaikan secara utuh di depan hakim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (20/7).
Ali mengatakan persidangan dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB. KPK bakal membeberkan semua acuannya dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka di depan meja hijau.
Baca juga: Istri Mardani Maming Kembali Mangkir
"Di antaranya soal penegasan kembali bahwa apa yang dilakukan KPK baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara ini sudah sesuai aturan dan mekanisme hukum," ujar Ali.
Semua bukti yang dimiliki KPK diyakini bakal memenangkan praperadilan itu. Ali menegaskan bahan yang dimiliki instansinya bakal menjelaskan bahwa praperadilan Mardani tidak berdasar.
"Kami juga akan uraikan kedudukan dan keabsahan kuasa pemohon dalam permohonan pra peradilan dimaksud," tutur Ali.
Sebelumnya, kubu Mardani Maming mengklaim KPK tidak konsisten dalam penggunaan pasal. Ketidakkonsistenan itu membuat kubu Mardani menilai pengusutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan pertambangan di Tanah Bumbu tidak sah.
"Bahwa terdapat fakta hukum termohon (KPK) sering kali berubah-ubah ketika menerapkan pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar penyidikan," kata Kuasa Hukum Mardani, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7).
Denny mengatakan pihaknya mendapatkan dokumen terkait perkara Mardani yang menyebut adanya pasal berbeda. Kubu Mardani menilai KPK inkonsisten dalam menangani kasus. (OL-1)
Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin, Mardani H Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, menjadi sorotan publik setelah video pelesirannya di Banjarmasin dan Surabaya viral di media sosial.
Lembaga Antirasuah meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bertindak tegas.
KPK mengengatkan terpidana Mardani Maming harus taat dan patuh ketentuan dan prosedur di lapas, sehingga tidak sembarangan bisa bepergian.
Mardani merupakan tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
KPK mungkin tidak memproses TPPU yang melibatkan Mardani Maming bila ia meluniasi pidana penggantinya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Rp10,5 miliar dari mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved