Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PPP Nyatakan tak Ada Kejanggalan pada Harta Monoarfa

Bayu Anggoro
19/7/2022 20:55
PPP Nyatakan tak Ada Kejanggalan pada Harta Monoarfa
Ketua DPP PPP Syarifah Amelia menyampaikan bantahan atas tudingan harta Ketua Umum PPP yang dinilai tidak wajar(DOK/PPP)


KETUA Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Syarifah Amelia atau Amel menilai bahwa ada pihak yang sengaja melakukan fitnah terkait kejanggalan kenaikan harta kekayaan ketua umumnya Suharso Monoarfa.

Menurutnya, jumlah pertambahan harta yang dimiliki Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional itu masih dalam kewajaran.

"Bahwa ketua umum kami (Suharso Monoarfa) jelas tanpa adanya catatan
dari KPK. tetapi dengan fakta bahwa hal ini telah berulang kali diangkat ke media, tentu dapat dipastikan motif di balik fitnahan ini tak lain sebagai whistle blowing untuk merusak kondusifitas dan soliditas PPP yang saat ini terus melakukan konsolidasi menyongsong jalan kemenangan 2024," jelasnya, Selasa (19/7).

Amel menjelaskan pada 2018, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Suharso memuat laporan harta dari tahun-tahun sebelumnya termasuk harta dari pasangan senilai sekitar Rp14,5 miliar.

Namun karena harta tersebut bukan atas nama Suharso karena melainkan
berkaitan dengan pernikahan pertamanya. "Kemudian dikarenakan pada saat
itu beliau telah berpisah dengan istri pertama, sehingga dicatat
sebagai penghapusan lainnya. Oleh karenanya, yang dianggap murni harta
Ketum Suharso hanya berupa saldo tabungan atas nama Suharso Monoarfa
senilai Rp84 juta." jelasnya.

Selanjutnya Amel mengungkapkan terdapat harta atas nama istri kedua
Suharso namun dikarenakan adanya perjanjian pisah harta, maka harta
tersebut pun dinyatakan tidak perlu dicatatkan pada LHKPN Suharso.

"Sementara pendapatan tahunan Ketum Suharso dari gaji senilai hampir Rp1 miliar sebanding dengan pengeluaran rutin bulanan tahunan beliau," jelasnya.

Kemudian, lanjut Amel, pada 2019 KPK mengubah aturan mengenai
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Pejabat Negara.
Jika pada aturan 2016 mengakui perjanjian pisah harta, kemudian diubah
menjadi tidak mengakui perjanjian pisah harta pasangan/istri pada
aturan yang terbaru.

"Hal ini menyebabkan harta kas/setara kas istri Ketum yang pada saat
itu juga menjabat sebagai anggota DPR RI senilai sekitar Rp84 miliar, dan yang paling signifikan misalnya aset tanah dan bangunan sekolahan di daerah Kebayoran Lama senilai Rp60 miliar serta beberapa unit apartmen ini juga diakui sebagai harta Ketum. Kemudian jumlah ini dikurangi hutang konsumtif seperti cicilan dan lainnya senilai Rp24 miliar, menjadikan harta Ketum Suharso yang diakui menjadi senilai sekitar Rp61 miliar," paparnya.

Pada pelaporan tahun-tahun selanjutnya, rinci Amel, LHKPN Ketum naik
wajar menjadi sekitar Rp69 miliar di 2020 serta Rp73 miliar pada 2021.
Perubahan ini utamanya dikarenakan kenaikan NJOP.

"Perlu ditekankan, semua harta tak bergerak diperoleh dari 1990-2016. Tidak ada penambahan aset tak bergerak setelah itu. Harta bergerak Ketum Suharso berubah semata karena menjual yang lama, sedang yang baru dibeli sebagian besar dengan cara mencicil," katanya.

Dikatakannya, LHKPN Suharso Monoarfa yang dilaporkan secara berkala ini
sebetulnya telah melalui proses pemeriksaan yang seksama termasuk
oleh KPK, karena Suharso merupakan pejabat negara selama beberapa periode. Di antaranya, anggota DPR RI 2004-2009, Menpera 2009-2011,
Wantimpres 2015-2019, hingga saat ini Menteri Bappenas sejak 2019.

"LHKPN Ketum dipastikan secara substantial tidak ada kejanggalan,"
katanya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya