Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menegaskan pihaknya tidak mengobral mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) untuk menyelesaikan sebuah perkara. Ini terbukti dari lebih kecilnya jumlah perkara yang diselesaikan lewat RJ ketimbang perkara yang dimohonkan.
"Model keadilan ini baik, dan perlu kita lembagakan. Tetapi tidak untuk menghentikan perkara dengan membabibuta," ujar Fadil dalam webinar bertajuk Konsolidasi Keadilan Restoratif di Indonesia yang digelar Kejaksaan Agung secara daring, Selasa (19/7).
Fadil mencatat, sampai sejauh ini ada 1.343 perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme RJ. Kendati demikian, jumlah permohonan perkara yang diajukan untuk diselesaikan lewat RJ mencapai 2 ribu lebih.
Menurut Fadil, dalam satu bulan pertama pelaksanaan RJ melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, semangat jaksa di daerah belum terbentuk untuk me-restore keadaan semula, namun hanya semata menghentikan perkara semata.
Oleh karena itu, dirinya mengevaluasi kebijakan tersebut dengan memimpin gelar perkara atau ekspose untuk memutuskan layak tidaknya sebuah perkara diselesaikan melalui mekanisme RJ.
"Bahwa tidaklah semua permohonan restorative justice saya kabulkan, tapi saya memilih apakah tingkat ketercelaannya terlalu besar," kata Fadil.
"Ketika tingkat ketercelaannya terlalu besar, saya akan tolak permohonan itu. Karena saya takut bakal menimbulkan kegoncangan, kegaduhan, dalam proses penegakan hukum," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan syarat utama sebuah perkara bisa diselesaikan melalui RJ adalah jika tersangka atau pelaku baru pertama melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Sedangkan syarat tambahannya adalah pemulihan kembali dari pelaku kepada korban, telah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku, serta masyarakat merespon dengan postif.
"Konsep keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan dapat mengembalikan harmoni di masyarakat dan dapat mengembalikan keapda kondisi sebelum terjadinya kerusakan yang timbul dari adanya suatu tindak pidana," tandas Burhanuddin. (OL-8)
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan ia berharap ada kebijakan berupa Keadilan Restoratif (restorative justice) bagi pengguna narkotba.
Partisipasi dalam proses keadilan restoratif bersifat sukarela bagi semua pihak yang terlibat.
UNTUK pertama kalinya dalam sejarah sebanyak 70 perkara diselesaikan dengan restorative justice secara massal di wilayah hukum Polres Simalungun, Sumatra Utara.
RESTORATIVE justice adalah suatu pendekatan dalam penegakan hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana dengan cara yang berbeda dari sistem peradilan pidana konvensional.
TEPAT di Hari Kemerdekaan Indonesia, aktor Pierre Gruno bebas dari penjara seusai menjalani hukuman kasus penganiayaan berujung damai dengan Giri D Budisetiawan, beberapa waktu lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membuka ruang perdamaian dalam kasus anak yang melaporkan ibu kandungnya terkait harta warisan.
KETUA Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, berharap Polres Metro Jakarta Utara dapat menempuh jalan 'restorative justice'.
POLISI menegaskan belum ada perdamaian dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan kliennya enggan menyelesaikan kasusnya melalui restorative justice.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved