Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memanggil Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Upaya itu untuk mengorek keterangan lebih jauh terkait kasus baku tembak ajudan di kediamannya.
"Semua pihak yang punya kaitan dengan kasus ini akan kami mintai keterangan. Mau dipanggil atau kami datangi," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di kantornya, Jakarta Pusat, kemarin malam.
Sejumlah pihak juga akan dimintai keterangannya. Komnas HAM memastikan tak gentar untuk memeriksa sejumlah polisi berpangkat tinggi.
"Kasus-kasus yang lain beberapa teman kepolisian dengan pangkat perwira tinggi juga kami panggil sebelumnya. Apakah kendala bagi Komnas HAM? Kecuali kami enggak punya dasar undang-undang," ujar Anam.
Komnas HAM masih mengumpulkan informasi untuk mengusut kasus tersebut. Termasuk mendalami kejanggalan peristiwa yang menjadi sorotan publik.
"Kami dalami adalah semua informasi yang ada di publik dan kami sandingkan dengan berbagai pengalaman yang pernah kami lalui. Khususnya terkait, satu luka, kedua penggunaan senjata, ketiga tata kelola CCTV yang kami dalami untuk persiapan kami minggu depan. Kami dalami di tiga level itu," jelas Anam.
Peristiwa baku tembak ajudan terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pukul 17.00 WIB pada Jumat, 8 Juli 2022. Brigadir Yosua yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo ditembak ajudan Ferdy Sambo, Bharada RE atau E.
Baca juga: Bareksrim Periksa Lima Saksi Dugaan Pidana ACT, Hari Ini
Insiden ini berawal saat Brigadir Yosua masuk ke kamar pribadi istri Ferdy Sambo dan melakukan pelecehan seksual hingga menodongkan senjata api ke kepala istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri teriak dan terdengar oleh Bharada RE atau E yang tengah berada di lantai dua rumah. Dia langsung melihat ke bawah dan menanyakan kejadian itu kepada Brigadir Yosua. Namun, Brigadir Yosua melakukan penembakan sebanyak tujuh kali.
Tembakan Brigadir Yosua selalu meleset. Bharada RE atau E membalas aksi itu sebanyak lima letusan tembakan dari lantai dua rumah. Hingga akhirnya mengenai tubuh Brigadir Yosua yang mengakibatkan meninggal di tempat.
Brigadir Yosua telah dimakamkan di kampung halaman wilayah Jambi pada Senin, 11 Juli 2022. Sedangkan, Bharada RE masih diperiksa intensif. Kasus ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan diasistensi Polda Metro Jaya serta Bareskrim Polri. (OL-4)
KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
KOMISI Yudisial (KY) mengaku terus memantau dan mengawal proses peradilan Ferdy Sambo.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan kasasi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hukuman penjaranya bahkan disunat setengahnya.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
Agus mengakui selama ini dalam menjalankan tugas sebagai Kabareskrim Polri sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved