Waktu Kurang Memadai, Pergantian Kapolri Sulit Dilakukan

Al Abrar/MTVN
13/6/2016 11:57
Waktu Kurang Memadai, Pergantian Kapolri Sulit Dilakukan
(Antara)

KAPOLRI Jenderal Pol Badrodin Haiti sebentar lagi akan memasuki pensiun. Namun demikian Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo meyakini pergantian orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu akan sulit dilakukan.

"Alasan waktu menyebabkan pergantian kapolri menjadi sangat sulit dilakukan. Kendati Presiden Joko Widodo berencana menyerahkan usulan nama-nama calon kapolri sebelum masa reses DPR," kata Bambang melalui siaran persnya, Senin (13/6).

Menurut Bambang, meski Kompolnas telah menyerahkan nama calon kapolri ke Presiden tetapi kapan presiden akan mengajukan usulan ke DPR belum diketahui. Sedangkan DPR akan memasuki masa reses pada 28 Juni 2016. Sementara masa bakti kapolri saat ini akan berakhir pada 28 Juli 2016, saat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memasuki usia 58 tahun.

"Rangkaian proses dan tahapan yang harus dilalui tidak memungkinkan untuk menetapkan kapolri baru pada bulan Juli 2016," ujar Bambang.

Kalau pun Presiden mengajukan usulan sebelum masa reses DPR, lanjut Bambang, proses dan tahapan yang berlaku dan hal yang arus dilalui DPR cukup memakan waktu.

Usulan Presiden tentang nama-nama calon kapolri harus dibacakan terlebih dahulu di sidang paripurna. Setelah itu, dibawa ke rapim dan forum Badan Musyawarah DPR.

"Setelah dua tahapan itu dilalui, Komisi III DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Tahapan ini pun sering memakan waktu. Ada pengumuman di media massa agar masyarakat memberi masukan, tracking, kunjungan ke kediaman calon, mewawancara tetangga atau lingkungan dan lain-lain. Untuk semua proses dan tahapan itu, waktunya kurang memadai karena hanya sekitar 20 hari sebelum libur Idul Fitri," terang Bambang.

Kalau pada akhirnya pergantian kapolri tidak bisa dilakukan pada waktunya, pilihan yang tersisa adalah memperpanjang masa dinas aktif Jenderal Badrodin Haiti.

"Itu artinya Presiden Joko Widodo harus menerbitkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Sebab, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menetapkan bahwa usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun," Pungkasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya