KPU Targetkan Aturan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Segera Diundangkan

Indriyani Astuti
09/7/2022 12:00
KPU Targetkan Aturan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Segera Diundangkan
Ilustrasi: Pemilu.(Antara)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan Peraturan KPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik dapat diundangkan dalam dua atau tiga hari.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan setelah rancangan PKPU disetujui dalam rapat konsultasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (7/7), KPU akan memperbaiki dan mengajukannya ke Kementerian Hukum dan HAM. "Dua- tiga hari ini mudah-mudahan selesai proses pengundangannya," ujar Betty, Sabtu (9/7).

Ia menjelaskan ada beberapa pasal yang harus diperbaiki meskipun tidak signifikan. Setelah perbaikan, sambung dia, KPU akan mengundang Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara dan Kemendagri agar rancangan PKPU itu dapat langsung diproses.

"Berdasarkan proses pertemuan kami dengan Menteri Hukum dan HAM, kami memang meminta agar prosedur untuk pengundangan PKPU itu dapat diprioritaskan," ujar Betty.

Saat ini KPU telah membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada partai calon peserta pemilihan umum (pemilu) 2024. Partai-partai tersebut diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran seperti susunan keanggotaan, hingga 14 Agustus 2022 saat pendaftaran ditutup.

"Kalau tidak lengkap sampai 14 agustus 2022 artinya kami tidak bisa meneruskannya ke langkah selanjutnya yaitu verifikasi administrasi," terang Betty.

Ia mengingatkan bahwa Sipol nantinya berguna untuk membantu proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di lapangan yang dilakukan petugas KPU. Dalam Sipol, ujar dia, KPU akan menentukan metode pengambilan sampling atas populasi anggota yang dikirimkan partai politik. Betty menambahkan pengumuman lolos atau tidak lolosnya partai politik calon peserta pemilu, dilakukan pada 14 Desember 2022 setelah verifikasi selesai. (OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya