Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TERDAKWA asus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus pengacara LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengaku tidak menerima surat panggilan pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang pertama, saya tidak terima surat panggilan, sidang kedua saya sudah sampaikan surat sakit adalah alasan yang sah," kata Alvin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/7).
Alvin mempersoalkan tindakan upaya paksa yang dilakukan jaksa dari Kejari Jaksel didampingi petugas kepolisian sesaat sebelum menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (29/6).
Alvin menyebutkan jaksa menunjukkan surat penetapan sidang untuk upaya paksa dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel dan Kejari Jaksel. Namun surat tersebut tidak menunjukkan tanggal pelaksanaan upaya paksa.
"Jelas tidak sah surat penjemputan yang tidak diberikan tanggal kapan pelaksanaannya," ujar Alvin.
Alvin mengaku mengetahui ada jadwal sidang dari media, namun pihak kejaksaan tidak pernah menunjukkan tanggal sidang.
Saat sidang pada Senin (27/6), Alvin mengungkapkan awalnya informasi sidang dilanjutkan pada Senin (4/7). Namun tanpa pemberitahuan panggilan yang sah, jaksa dan petugas kepolisian menjemput paksa dirinya untuk menghadiri sidang di PN Jakarta Selata, Rabu (29/6).
Alvin menjelaskan berdasarkan KUHAP Pasal 227 ayat (1) mengenai pemanggilan, menyebutkan bahwa semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, sakai, atau ahli paling terlambat tiga hari sebelum tanggal yang ditentukan.
"Tentunya ini melabrak aturan hukum. Hakim adalah benteng keadilan seharusnya hakim menegakkan hukum dengan mengikuti KUHAP," ujar Alvin.
Alvin pun mempertanyakan tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) yang menyampaikan tuntutan selama enam tahun penjara. Sedangkan pelaku utama hanya dituntut lima tahun penjara.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Alvin Lim selama enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (27/6).
JPU Syahnan Tanjung juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri memerintahkan penahanan terhadap Alvin Lim.
Jaksa menilai terdakwa Alvin Lim bersalah melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu lebih subsidiair," tandas Syahnan. (OL-8)
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
KEJAKSAAN Negeri atau Kejari Kota Depok mengagendakan pemanggilan 53 saksi kasus korupsi jual beli nilai rapor siswa SMPN Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Tahun Ajaran 2024-2025.
Sepanjang 2024, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta kampanye antikorupsi berhasil mencapai masyarakat luas.
Terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom 2003 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved