Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan 5 tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Masa perpanjangan penahanan kelima tersangka resmi berlaku mulai Sabtu (11/6) besok.
"Hari ini dilakukan perpanjang penahanan dengan tersangka BAB, JP, SS, ES, dan T," ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/6).
Yuyuk menyebut perpanjangan penahanan terhitung mulai 11 Juni sampai 22 Juli 2016. Perpanjangan dilakukan guna melengkapi berkas perkara kelima tersangka. "Perpanjangan penahanannya untuk 40 hari," ungkap Yuyuk.
KPK membongkar kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Senin 23 Mei lalu. Kasus itu terungkap dari hasil operasi tangkap tangan.
Dari pihak pengadil, KPK menangkap Kepala PN Kepahiang Janner Purba, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, dan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin. Sementara dari terdakwa, Lembaga Antikorupsi mencokok mantan Kabag Keuangan RS M Yunus Safri Safei, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus Edi Santoni.
Janner Purba yang jadi salah satu hakim diduga menerima fulus Rp650 juta. Adapun Rp150 juta diterima dari Safri saat OTT, sedangkan Rp500 juta dari Edi diserahkan pada 17 Mei dan disimpan di lemari di ruang kerja Kepala PN Kepahiang.
Suap diduga bertujuan agar pengadilan menjatuhkan vonis bebas Safri dan Edi yang duduk di kursi pesakitan. Sidang pembacaan putusan pun sejatinya digelar 24 Mei, tetapi namun mereka keburu diciduk Lembaga Antirasywah. (MTVN/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved