Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diimbau segera memutuskan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur dan tiga daerah otonomi baru (DOB), yang nantinya dibentuk di Provinsi Papua, akan diikutkan atau tidak pada pemilihan umum (pemilu) 2024.
Anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan pemekaran DOB dan pendirian IKN berkonsekuensi pada penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi terutama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Harus dipertegas apakah DOB baru dan IKN akan ikut pemilu 2024 atau tidak. Kalau mereka tidak ikut pemilu 2024 tidak akan memiliki perwakilan di DPR,” ujar Titi, ketika dihubungi, Sabtu (25/6).
Titi lebih jauh menjelaskan, alokasi kursi dan jumlah daerah pemilihan (dapil) pada pemilu telah dikunci dalam lampiran Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu. Jumlah kursi untuk DPR, terang Titi, sebanyak 575, sedangkan untuk dapil berjumlah 80 sehingga UU Pemilu saat ini belum mengakomodir DOB di Papua dan IKN. Oleh karena itu, menurut Titi, membutuhkan revisi. Selain revisi, perubahan UU Pemilu, imbuh dia, dapat dilakukan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Kalau bisa dilakukan revisi terbatas segera, semestinya (penetapan itu) bisa dituntaskan oleh DPR. Revisi dilakukan tanpa mengabaikan prinsip partisipasi kemudahan proses. Perppu mungkin lebih mudah, tapi karena ini konsekuensi dari undang-undang, seharusnya tidak terlalu sulit bagi DPR dan pemerintah melakukan revisi terbatas,” terang Titi.
Baca juga: Kornas Ganjarist Sebut Loyalitas Ganjar Pada PDIP tak Perlu Diragukan
Ia meyakini revisi terbatas UU Pemilu bisa dilakukan oleh pemerintah dan DPR apabila penetapan DOB di Papua dilakukan sebelum proses penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal, tahapan itu baru akan berlangsung pada 14 Oktober- 9 Februari 2023. Meski demikian, berkaca dari pengalaman pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada 2012, Titi mengatakan Kaltara baru diikutkan pada pemilu 2019.
“Dulu saat Kalimantan Utara terbentuk, mereka tidak diikutkan pada pemilu 2014. Jadi dapil Kalimantan Utara baru terbentuk pada pemilu 2019. Pada pemilu 2014 masih ikut pemilihan pada daerah Kalimantan Timur,” tutur Titi.
KPU RI bertanggung jawab untuk melakukan penataan dapil dan alokasi kursi di tingkat DPRD Kabupaten/kota apabila tiga DOB di Papua dan IKN ikut pada pemilu 2024. KPU, imbuh Titi, perlu bekerja dengan hati-hati, cermat dan akuntabel untuk penataan dapil, mengingat itu berkolerasi langsung dengan kepentingan partai politik, calon, dan pemilih.
“Prosesnya harus dilakukan tidak tergesa-gesa juga melalui mekanisme yang transparan melibatkan para pemangku kepentingan. Harus memenuhi prinsip daerah pemilihan dan alokasi kursi yang diatur dalam UU No.7/2017. Jangan sampai KPU terpengaruh dengan ketentuan partisan apalagi menyimpang dari ketentuan undang-undang,” tukasnya. (OL-4)
Sektor wisata menjadi salah satu alasan disulkannya peluang Kepulauan Nias menjadi Provinsi baru.
Wacana pemekaran Provinsi Nias diyakini dongkrak sektor wisata
Ma'ruf Amin menekankan keseriusan pemerintah membangun Papua
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa situasi HAM di Papua belum membaik dari tahun sebelumnya.
GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyetujui Natuna dan Anambas lepas dari Kepri. Ada apa?
Pulau Papua mengandung berbagai sumber daya alam yang melimpah untuk dieksplorasi, baik itu pertanian, pariwisata, ekonomi kreatif, tambang, sektor perikanan, dan kelautan
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
DPD dan otonomi daerah merupakan dua anak kandung reformasi yang krusial bagi pemerataan pembangunan nasional.
Melalui ajang POI 2024, Apkasi menawarkan kesempatan berbeda dan mewadahi bakat-bakat para putri daerah untuk bisa berkiprah di level nasional.
Pemkot Denpasar mendapatkan penghargaan atas status kinerja tinggi dari hasil EPPD secara nasional Tahun 2023.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan skor EPPD tertinggi secara nasional. Dengan skor yakni 3,6970 atau masuk dalam status kinerja tinggi.
Ada kecenderungan mutasi pejabat di daerah untuk mengamankan pilkada sesuai garis kebijakan pejabat yang mengangkat mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved