Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HAKIM nonaktif Itong Isnaeni Hidayat diduga menerima uang Rp50 juta dari persidangan pengurusan waris atas nama Made Sri Manggalawati. Persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pengurusan persidangan waris ini diminta oleh Pengacara RM Hendro Kasiono. Hendro menyampaikan permintaan pengurusan itu kepada Panitera Pengganti Mohammad Hamdan, yang merupakan orang kepercayaan Itong pada 6 September 2021.
"Selanjutnya, RM Hendro Kasiono mendaftarkan perkara waris tersebut sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Mohammad Hamdan dan menyampaikan agar perkara tersebut disidangkan terdakwa (Itong)," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dikutip pada Rabu (22/6).
Baca juga: Pengadilan Tipikor Surabaya Gelar Sidang Kasus Suap Hakim Itong
Uang itu dimaksudkan agar Itong memenangkan perkara waris yang diurus oleh Hendro. Uang dari Hendro itu diterima Itong melalui Hamdan.
Usai uang itu diterima, Itong mengusahakan kasus itu diurus olehnya. Akhirnya Itong menjadi hakim dalam perkara itu, sementara Hamdan menjadi panitera penggantinya.
Tidak lama setelahnya, Itong meminta Hamdan untuk menghubungi Hendro karena uang yang diberikan kurang Rp1 juta. Setelah semuanya lunas, Itong menyanggupi permintaan Hendro dan memenangkan perkaranya.
"Bahwa pada 16 September 2021, perkara Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby diputus oleh Terdakwa dengan amar mengabulkan permohonan ahli waris Made Sri Manggalawati," ujar Wawan.
Uang Rp50 juta itu dibagi dua antara Itong dengan Hamdan usai perkaranya selesai. Hamdan cuma dapat Rp5 juta.
Atas dugaan itu, Itong disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-1)
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Segera periksa para hakim yang telah memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved