Kontraproduktif, Nurhadi Diminta Mengundurkan Diri dari MA

Arif Hulwan
09/6/2016 22:08
Kontraproduktif, Nurhadi Diminta Mengundurkan Diri dari MA
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KETIDAKHADIRAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam dua kali rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR menunjukkan tentang tidak efektifnya posisi dia saat ini. Karena itu, pengunduran diri dinilai merupakan hal yang tepat. Jika tidak, dirinya bakal terus memberi akibat buruk bagi MA.

"Kami mendengar Pak Nurhadi sudah jarang melakukan aktivitas di kantor. Acara penting tidak hadir. Ini kontrapruduktif terhadap MA. Lebih baik Nurhadi undur diri," kata Taufiqulhadi, anggota Komisi III DPR, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/6).

Dia mengakui, kewenangan pemberhentian Sekretaris MA itu berada di tangan Kementerian Sekretariat Negara. Evaluasi terhadap Sekretaris pun ia minta lakukan oleh lembaga yang digawangi Pratikno itu.

Pasalnya, selain berakibat buruk pada anggaran MA, ketidakhadiran Nurhadi dalam dua kali rapat penting seperti RDP ini sudah merupakan bentuk ketidakhormatannya terhadap lembaga legislatif. Padahal, posisi Nurhadi penting sebagai kuasa pengguna anggaran yang tak bisa digantikan pihak lain.

"Dia seperti tidak serius, tidak bertanggung jawab terhadap lembaganya, dan tidak menghormati lembaga lain," cetus Taufiq.

Tentang nasib anggaran MA sendiri, Komisi III DPR masih akan memutuskannya pada rapat pleno pada Selasa (14/6) pekan depan. Itu berbarengan dengan pembahasan anggaran mitra kerja lainnya. (Kim/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya