Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menunda putusan pada terdakwa M Nazaruddin karena masih ada yang mengganjal.
"Jadi masih ada yang mengganjal pada putusan, sehingga belum bisa dibacakan. Majelis masih harus musyawarah," ujar Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/6).
Hakim Ibnu menyebut, majelis hakim masih perlu melakukan rapat permusyawaratan majelis. Hal ini dilakukan supaya putusan benar-benar adil. Untuk itu, hakim meminta waktu satu minggu untuk menyelesaikan putusan.
"Sidang kita tunda seminggu sampai Kamis, 15 Juni," pungkas hakim Ibnu.
Muhammad Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia dinilai melakukan pencucian hasil korupsi dengan membeli aset tanah, bangunan, alat transportasi, dan saham.
Nazaruddin dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Nazaruddin juga dianggap melanggar Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu, Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan e UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved