Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, Kamis (9/6). Bos Paramount itu akan kembali digali keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pendaftaran pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ervan pun telah tiba di gedung KPK sejak pagi tadi. Namun dalam pemeriksaan kali ini, nama Ervan tak tercantum di jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebut, ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Selasa (7/6).
"Ervan pemeriksaan lanjutan saksi dari tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Yuyuk kepada Metrotvnews.com, Kamis (9/6).
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno. PT Kreasi Dunia Keluarga merupakan anak perusahaan dari PT Lippo Karawaci Tbk.
Dana itu diberikan Doddy kepada Edy dengan tujuan untuk memuluskan pendaftaran PK di PN Jakpus.
Nahas, tujuan belum tercapai, keduanya telah diciduk tim KPK dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka disita uang sebesar Rp50 juta yang dimasukan ke dalam paper bag dan baru saja diberikan Doddy kepada Edy.
Uang itu merupakan sebagian kecil dari yang dijanjikan sebesar Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap. Pada Desember 2015, Edy juga sudah menerima uang sebesar Rp100 juta bagian dari janji tersebut.
Seperti diketahui, KPK juga telah mencegah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, mantan PNS MA Royani dan Chairman PT Paramount Enterprise Edy Sindoro terkait kasus korupsi ini. Bahkan, KPK telah menggeledah kediaman dan ruang kerja Nurhadi. Hasilnya, uang sebesar Rp1,7 miliar ditemukan dalam penggeledahan itu.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved