Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
DALAM sidang lanjutan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu atas tindak lanjut perkara pengadu Agus Makmur Santoso terhadap teradu Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta hal itu diselesaikan di internal partai.
Husni diadukan ke DKPP karena tidak menindaklanjuti surat Ketua DPR perihal pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Golkar atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita.
Surat dikirim ke KPU pada 3 November 2015.
Namun, pihak pengadu menyampaikan, hingga April 2016 belum ada tindak lanjut dari KPU.
Namun, Golkar sudah merehabilitasi Agus.
Dengan begitu, hal tersebut sebaiknya diselesaikan di internal partai lewat Mahkamah Partai.
"Nah, untuk penyelesaian perkara ini tidak bisa lihat hukum dari titik komanya. Bukan dari tekstualnya, melainkan dari kontekstual kalau mau memutuskan kebenaran. Harus lihat keseluruhan untuk menyelesaikannya," ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, anggota majelis Anna Erliyana menilai bukan menjadi kewenangan DKPP untuk menyikapi kasus yang dihadapi pengadu.
Ia juga menyesalkan pihak ahli hukum yang dihadirkan, tapi tidak memberikan kesimpulan tersebut.
Alamsyah Hanafiah, salah satu kuasa hukum Agus Makmur Santoso, memperta-nyakan langkah KPU yang justru mengirim surat ke Mahkamah Agung untuk mempertanyakan amar putusan MA soal keputusan Agus Gumiwang yang telah diberhentikan Partai Golkar.
Menurut Alamsyah, kliennya yang berada di peringkat kedua Dapil Jabar seharusnya menggantikan Agus Gumiwang.
Alamsyah juga berpendapat KPU seharusnya tidak perlu menyurati MA soal ketetapan hukum karena KPU bukan pihak yang bersengketa.
"Fungsi KPU hanya menanggapi surat dari DPR, tidak boleh ikut menafsirkan putusan. Itu bukan kewenangan dia," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan bahwa apa yang disampaikan pengadu tidak membuktikan ia melanggar kode etik. Husni menjelaskan surat-menyurat yang dilakukan KPU kepada MA merupakan konsekuensi jabatan yang ia emban sebagai Ketua KPU. (Nov/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved