Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang berani menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SMS, 61, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, terdakwa kasus kekekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap putri kandungnya yang disabilitas. Dalam perkara tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 11 tahun penjara.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo berpendapat, pidana penjara 10 tahun dan restitusi Rp72 juta tanpa subsider dalam putusan yang dibacakan 8 Juni 2022 menunjukkan majelis hakim PN Batam bersama JPU sudah memiliki perspektif korban.
“LPSK tidak lupa mengapresiasi penyidik yang sangat gigih menyelidiki dan menyidik perkara tersebut yang terjadi sejak tahun 2013 dan berhasil diungkap tahun 2015 karena ibu tiri melihat kejadian/tindakan asusila suaminya terhadap anak kandungnya yang notabene disabilitas intelektual,” ungkap Antonius, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (10/6)
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Batam menyatakan terdakwa terbukti mencabuli putri kandungnya yang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tuntutan yang memberatkan terdakwa diantaranya, korban merupakan anak kandung dan menderita disabilitas, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma asusila, terdakwa berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuataanya.
Masih menurut Antonius, kegigihan penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut, pantas diberikan apresiasi yang tinggi, mengingat waktu kejadian perkara beberapa tahun yang lalu. Dalam kondisi normal, menurutnya potensial sangat sulit mendapatkan buktinya.
“Kegigihan penyidik sebagaimana dalam perkara ini pantas menjadi inspirasi dan motivasi untuk aparat penegak hukum di seluruh Indonesia dalam mengungkap pidana KDRT termasuk kekerasan seksual lingkup rumah tangga yang umumnya minim alat bukti,” ujar Antonius.
Terkait putusan restitusi sebesar Rp72 juta dari perhitungan LPSK sebesar Rp101 juta, lanjut Antonius, itu membuktikan perhitungan ahli restitusi LPSK dapat diterima dan diyakini ketepatannya oleh JPU dan hakim.
LPSK berharap, para hakim lebih berani lagi menjatuhkan restitusi yang maksimal terhadap pelaku. Hal itu penting untuk memperkuat upaya penjeraan terhadap pelaku, sekaligus wujud pemulihan terhadap korban. “Putusan PN Batam tidak mensubsider restitusi dengan kurungan pengganti. Artinya, restitusi wajib dibayar oleh pelaku,” kata Antonius. (OL-13)
Baca Juga: 28 Laporan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di ...
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Mel B, yang kini aktif berkampanye kelawan KDRT, menerima gelar doktor honoris causa itu dari Leeds Beckett University, Senin (15/7).
Pelaku berinisial BAP, 35 tahun di Berau, Kalimantan Timur, tega membunuh anak balitanya akibat curiga sang istri berselingkuh.
POLRES Metro Jakarta Timur mengungkap motif pegawai PT KAI yang membunuh istrinya sendiri, di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Banyak terjadi (KDRT), korbannya bisa istri maupun suami. Hanya selama ini suami yang menjadi korban tidak berani melaporkan.
KEKERASAN berbasis gender terkait Pemilu 2024 lalu ternyata juga terjadi di ranah domestik. Hal itu luput dari pemberitaan, tapi mampu ditangkap oleh kelompok pemerhati perempuan
SEORANG suami di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tewas di tangan istrinya sendiri. Korban ditemukan tewas dengan luka menganga di bagian leher akibat sabetan senjata tajam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved