Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung belum menentukan status pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia berinisial BHL dalam penyidikan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengungkap, sampai saat ini, BHL belum memenuhi panggilan penyidik.
"BHL sampai saat ini orangnya belum datang," ungkap Supardi di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5).
Kendati demikian, penyidik Gedung Bundar telah menetapkan anak buah BHL bernama Taufiq sebagai tersangka. Taufiq menjadi tersangka kedua dalam perkara tersebut selain mantan Kasubag Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tahan Banurea.
Supardi menjelaskan, BHL dan Taufiq bekerja sama dengan Tahan mengeluarkan surat penjelasan (sujel) enam perusahaan importir besi baja. PT Maraseti sendiri adalah sebuah Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Dalam perkara ini, Taufiq memalsukan sujel di sekitar Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang nantinya diserahkan ke BHL untuk memperlancar importasi besi baja.
Baca juga : ICW: Tampung Lagi Brotoseno, Polri Anti Pemberantasan Korupsi
"Anak buah (Taufiq) enggak akan bertindak tanpa bos (BHL)," jelas Supardi.
Sementara itu, penyidik belum mengambil keterangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag di perkara korupsi impor besi baja. Diketahui, Kejagung telah menersangkakan Wisnu di perkara lain, yakni korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.
"Sampai detik ini, IWW sendiri masih concern di perkara satunya, belum diperiksa ke sini," kata Supardi.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan jika Wisnu ditersangkakan lagi dalam perkara besi baja.
"Bagaimana peran IWW, nanti dilihat sesuai pemeriksaan. Kalau nanti misalnya ada perannya, tidak menutup kemungkinan. Segala kemungkinan bisa terjadi," pungkasnya. (OL-7)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menilai unsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog.
Impor ilegal adalah hal yang harus dihadapi secara bersama-sama agar tidak terus menggerus pasar dalam negeri Indonesia.
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Jerry mengakui, selama ini Perum Bulog tidak pernah transparan dalam urusan pengadaan hingga distribusi beras.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved