Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan bekas Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus yang merupakan tersangka dugaan suap pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2014 dan 2015. Johar meminta KPK minta usut keterlibatan Sekda Riau.
"Sekda, Sekda Riau," ujar Johar seusai diperiksa sekitar pukul 18.45 WIB dari gedung KPK, Selasa (7/6).
Johar minta KPK usut Sekda Riau pada perkaranya ini. "Segala sesuatunya saya serahkan kepada lawyer saya," ujar Johar yang ditempatkan bersama dengan koleganya yang lebih dulu ditahan yakni Bupati Rokan Hulu, Suparman di Rumah Tahanan Pomdam Guntur Jaya.
Kuasa hukum Johar, Razman Arif Nasution mengatakan peran Sekda Riau berperan dalam perkara ini dan meminta mengusutnya. Sbab pembahasan APBD 2014-2015 melibatkan Sekda Riau. "Sekda, menurut Pak Johar bahwa peran sekda harus didalami," tegasnya.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi terpisah mengatakan tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Hal ini tujuannya untuk kepentingan penyidikan. "Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah melakuan penahanan terhadap Bupati Rokan Hulu, Suparman. Sama seperti Johar, tak banyak komentar yang keluar dari mulut bupati yang baru saja dilantik pada 19 April 2016 lalu.
Pada perkara ini, keuana keduanya ditetapkan tersangka merupakan hasil perkembangan kasus yang juga telah menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap hingga Rp900 juta
Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved