Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik keterlibatan hakim Tipikor Bengkulu Siti Inshiroh, dalam suap penanganan perkara korupsi dana honorer RSUD M Yunus yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
"Siti Inshiroh dikonfirmasi karena dia salah satu majelis hakim, dikonfirmasi perjalanan kasus selama di tipikor dan bagaimana peran masing-masing majelis hakim karena dia kan tahu," papar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Aandriati, di gedung KPK, Selasa (7/6).
Menurutnya, terdapat dugaan Siti Inshiroh mendapat bagian dari suap Janner Purba. "Masih fokus untuk periksa itu karena sebagai satu tim dalam perkara itu. Ada dugaan seperti itu (menerima uang)," katanya.
Menurutnya, pemeriksaannya untuk mendalami peran Siti. Sebab diketahi Siti merupakan satu dari 3 hakim yang tangani perkara ini selain Janner dan Toton dan berujung rasuah dengan komitmen suapnya Rp1 miliar.
Siti usai diperiksa untuk kali kedua ini diperiksa selama 5 jam. Namun perempuan berkerudung biru ini tak membeikan sepatah kata pun dan berlalu dari gedung KPK.
KPK pada perkara ini sudah jerat lima tersangka itu yakni Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tipikor Bengkulu sekaligus Ketua PN Kepahiang, Janner Purba, dan kolega Janner di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton. Selain itu tersangka lainya adalah Panitera pengganti PN Bengkulu, Badarudin Bacshin, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Edi Santoni serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus, Bengkulu, Syafri Safii.
Kelimanya ditetapkan tersangka 24 jam setelah mereka terjerat Operasi Tangkap Tangan. Janner, Toton dan Badarudin disangka sebagai penerima suap. Sementara itu, Edi dan Safri selaku terdakwa perkara korupsi yang terjadi di RS M Yunus itu disangka sebagai pemberi. Uang yang diberikan keduanya sebesar Rp650 juta dari yang dijanjikan Rp1 miliar. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved