Mantan Gubernur Bengkulu Dipanggil KPK

Yogi Bayu Aji/MTVN
07/6/2016 11:35
Mantan Gubernur Bengkulu Dipanggil KPK
(Junaidi Hamsyah -- MI/Ramdani)

MANTAN Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap sehubungan penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011 yang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edi Santoni)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/6).

Selain Junaidi, KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka antara lain adalah Siti Inshiroh, hakim Tipikor Bengkulu; Sugiharto, sopir ketua Pengadilan Negeri Kepahiyang dan Ruzian Mizi, swasta.

Junaidi diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri kasus dugaan korupsi di RSUD M Yunus. Di lain pihak, KPK masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan suap kepada yang menangani perkara tersebut.

KPK membongkar kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Senin 23 Mei lalu. Kasus itu terungkap dari hasil operasi tangkap tangan.

Dari pihak pengadil, KPK menangkap Kepala PN Kepahiang Janner Purba, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, dan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin. Sementara dari terdakwa, Lembaga Antikorupsi mencokok mantan Kabag Keuangan RS M Yunus Safri Safei, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus Edi Santoni.

Janner Purba yang jadi salah satu hakim diduga menerima fulus Rp650 juta. Rp150 juta diterima dari Safri pada sewaktu OTT sedangkan Rp500 dari Edi diserahkan pada 17 Mei dan disimpan di lemari di Ruang Kerja Kepala PN Kepahiang.

Suap diduga bertujuan agar pengadilan mau menjatuhkan vonis bebas Safri dan Edi yang duduk di kursi pesakitan. Sidang pembacaan putusan pun sejatinya digelar 24 Mei namun mereka keburu diciduk lembaga antikorupsi itu.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya