Bupati Rokan Hulu Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Yogi Bayu Aji/MTVN
07/6/2016 11:27
Bupati Rokan Hulu Diperiksa KPK sebagai Tersangka
(Bupati Rokan Hulu, Suparman -- MI/Susanto)

BUPATI Rokan Hulu Suparman dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau 2014 dan 2015.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/6).

Selain Suparman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus. Keduanya terlihat tiba di Gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik

Namun, Suparman dan Johar tidak banyak berkomentar soal pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka memilih langsung masuk kedalam lobi KPK.

Ini merupakan pemeriksaan keduanya kalinya terhadap mereka sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 8 April 2016 lalu. Hingga saat ini, keduanya juga belum ditahan penyidik.

Diketahui, Suparman merupakan Ketua DPRD Riau periode 2014-2019. Namun, dia terpilih sebagai bupati Rokan Hulu Riau periode 2016-2021 yang dilantik 19 April lalu.

Namun, dua terseret kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD tahun 2014 dan atau RAPBD 2015 bersama dengan Johar. Mereka resmi diumumkan jadi tersangka pada 8 April lalu.

Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan kasus yang juga telah menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap.

"Sangkaannya bersama-sama, maka (uang yang diterima Johar dan Suparman) sama dengan yang diterima AK (A. Kirjauhari) sekitar Rp800-900 juta," papar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha beberapa waktu lalu.

Keduanya pun kena jerat hukum. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis 17 Desember 2015, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Kirjauhari. Dia terbukti bersalah dalam kasus suap APBD Riau tahun 2014-2015.

Tidak hanya itu, Hakim juga menyebutkan tiga orang mantan Anggota DPRD Riau yang menjadi saksi, yakni Suparman¸ Johar Firdaus dan Riki Hariansyah turut serta dalam kasus dugaan Korupsi berjamaah tersebut. Sementara, Annas Maamun juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya