Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEPUTI V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodawardhani menegaskan, kerja sama KSP dengan pihak lain dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Jaleswari menegaskan hal tersebut sehubungan dengan bergulirnya penggiringan opini terkait legitimasi Pasal 38(2) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 yang mengatur pelaksanaan kerja sama KSP dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi KSP.
Jaleswari menjelaskan pasal 38(2) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 pada prinsipnya merupakan kodifikasi praktik kerjasama dengan mitra-mitra untuk mempercepat pelaksanaan tugas dan fungsi suatu lembaga yang dalam hal ini ialah KSP. Pelaksanaan pasal tersebut juga harus melalui berbagai mekanisme kontrol, di antaranya tidak boleh merugikan kepentingan negara dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ini artinya pelaksanaan pasal tersebut mengedepankan asas legalitas dari perspektif hukum administrasi negara dan kepentingan nasional dari perspektif politik kelembagaan," kata Jaleswari.
Jaleswari menambahkan, kerja sama dengan pihak.lain tidak lepas dati pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca juga : Amankan IKN, Pemerintah akan Bangun Pangkalan Militer Udara dan Laut Dekat IKN
"Serupa lembaga non struktural lainnya, KSP pun tidak lepas dari pengawasan lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan," katanya.
Jaleswari juga menjelaskan praktik sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut bukan praktik yang asing dalam kelembagaan sebelumnya. Dia mencontohkan dalam konteks unit kepresidenan, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menggunakan rumusan pasal serupa.
Pasal terkait dalam perpres tersebut menyebutkan pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal tersebut juga menyebutkan Kepala UKP-PPP dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengawasan dan pengendalian pembangunan yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sepanjang tidak merugikan keuangan negara, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (RO/OL-7)
PKS Pemanfaatan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center, bernilai investasi Rp3,8 triliun.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin di Moskow. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya kerja sama antara Indonesia dan Rusia.
Kerja sama difokuskan melalui pembiayaan dari pemerintah Indonesia melalui program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Pemerintah Indonesia dan Jerman telah memperluas kerja sama mereka di bidang ketenagakerjaan melalui penempatan tenaga kerja terampil Indonesia, khususnya perawat, di Jerman.
Pemerintah Indonesia dan Belanda tengah membahas kemungkinan kerja sama melalui pertukaran informasi dan praktik terbaik dalam manajemen tenaga kerja.
Sangat sulit menilai kegiatan tambang bisa memberi kontribusi positif bagi Muhammadiyah dan juga masyarakat umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved