Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Weibinanto, Tersangka Baru Koruspi Minyak Goreng Langsung Ditahan 20 Hari

Tri Subarkah
17/5/2022 21:00
Weibinanto, Tersangka Baru Koruspi Minyak Goreng Langsung Ditahan 20 Hari
Ilustrasi(Dok MI)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimjati sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut Lin sebagai pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Lin langsung ditahan selama 20 hari untuk mempercepat proses penyidikan. Penahanan itu, kata Burhanuddin, dilakukan di Ruah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Terhitung sejak 17 Mei 2020 sampai dengan 5 Juni 2022," kata Burhanuddin di Jakarta, Selasa (17/5).

Burhanuddin menjelaskan, Lin berperan mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan. Tindakan itu dilakukan Lin bersama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Kejagung menyangkakan Lin dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Indrasari dan Lin, tiga tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA selaku, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Dugaan rasuah yang diusut Kejagung terjadi antara Januari 2021 sampai Maret 2022. Kasus itu berawal dari fenomena langka dan naiknya harga minyak goreng di pasaran. Kejagung menduga ada permufakatan atas terbitnya perizinan ekspor CPO oleh Kemendag ke tiga perusahaan yang pengurusnya telah dijadikan tersangka.

Padahal, ketiga perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat melakukan kegiatan ekspor. Sebab, ketiganya tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya