Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Salah satu tersangka itu diketahui adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, perpanjangan itu dilakukan sejak Senin (9/5) sampai 40 hari ke depan. Sebelumnya, para tersangka ditahan sejak Selasa (19/4) selama 20 hari sampai Minggu (8/5).
Diketahui, tiga terasangka lainnya dalam perkara itu merupakan pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager PT Musim Mas Picare Tagore.
Baca juga: Kejagung Periksa Akuntan PT Wilmar Nabati Usut Rasuah Ekspor Minyak Goreng
"Empat orang tersangka dilkukan perpanjangan penahanan sampai dengan 17 Juni 2022," jelas Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (11/5).
Tersangka Stanley dan Picare ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tersangka Master dan Indrasari mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
"Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai," jelas Ketut.
Penyidik JAM-Pidsus menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Jaksa akan mengarahkan perkara yang terjadi dalam kurun waktu Januari 2021 sampai Maret 2022 itu ke pembuktian perekonomian negara.
Para tersangka diduga melakukan permufakatan atas terbitnya perizinan ekspor yang dikeluarkan Kemendag. Padahal, tiga perusahaan yang pengurusnya dijadikan tersangka tidak memenuhi persyaratan untuk ekspor.
Syarat yang dimaksud adalah kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). (Tri/OL-09)
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
MENDAG resmikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang-barang ilegal dari luar negeri, Jumat (19/7).
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menghadang banjirnya produk impor ilegal.
Pengecekan SPPBE ini merupakan kolaborasi semua pihak, termasuk Kementerian Perdagangan.
Kemendag akan mengadakan pameran dagang internasional, Trade Expo Indonesia 2024 ke-39 pada 9-12 Oktober.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan Kepala Desa Kletek, M Anas, dan mantan Sekretaris Desa, Ula Dewi Purwanti, terkait dugaan Pungli dalam pengurusan PTSL tahun 2022 - 2023.
SEBANYAK 34 jemaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Madinah akhirnya dibebaskan.
Rapper Nicki Minaj meminta maaf kepada penggemarnya di luar hotel di Manchester setelah ditahan oleh otoritas Belanda karena dugaan membawa narkoba.
Perdana Menteri Slovakia, Robert Fico, tetap dalam kondisi serius di rumah sakit setelah ditembak lima kali pada Rabu.
Diduga akan tawuran, kepolisian menahan 12 remaja dari dua lokasi berbeda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved