Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 saksi untuk mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu 2011 di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Saksi tersebut yakni, Panitera PN Tipikor Bengkulu Zailani Syihab, Staf Perdata di PN Bengkulu Joni Aprizal, Jaksa Novita, Penasehat Hukum A Yamin, Anggota Majelis Hakim PN Bengkulu yang juga tersangka suap Toton, sopir Hendriansyah, pihak swasta Idram Kholik serta anggota kepolisian di Bengkulu Dodi Safrizal.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka ES (Edi Santoni)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (6/6).
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Safri, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Edi Santoni. Keduanya yang juga merupakan tersangka dalan kasus suap ini akan diminta keterangannya untuk tersangka lainnya yaitu Badarudin Bachin, Panitera pengganti PN Bengkulu.
Hari ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Badarudin. Dia akan digali informasinya oleh penyidik untuk tersangka Ketua PN Bengkulu Janner Purba.
KPK membongkar kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Perkara ini terungkap pada operasi tangkap tangan Senin 23 Mei.
Dari pihak pengadil, KPK menangkap Kepala PN Kepahiang Janner Purba, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, dan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin. Sementara dari terdakwa, Lembaga Antikorupsi mencokok mantan Kabag Keuangan RS M. Yunus Safri Safei, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M. Yunus Edi Santoni.
Suap diduga bertujuan agar pengadilan mau menjatuhkan vonis bebas kepada Safri dan Edi yang duduk di kursi pesakitan. Sidang pembacaan putusan sejatinya digelar Selasa 24 Mei, namun mereka keburu diciduk Lembaga Antikorupsi.
Edi dan Safri pun jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Janner dan Toton jadi tersangka penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara, Badarudin diduga sebagai pengatur pertemuan dalam upaya suap ini. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved