Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH memberikan remisi kepada 139.232 narapidana pada Idulfitri 1443 Hijriah. Dari total yang mendapat remisi, sebanyak 675 narapidana bisa merayakan Lebaran bersama keluarga seusai mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan remisi yang diperoleh para narapidana merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku selama menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), berikut lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Adapun pemberian remisi juga dimaksudkan mempercepat proses reintegrasi sosial. Sehingga, mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
Baca juga: Kunjungi Ragunan, Wapres Minta Prokes di Tempat Wisata Diperketat
“Pemberian remisi Idulfitri diharapkan dapat menjadi renungan dan motivasi. Untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjad manusia yang lebih baik,” ujar Rika dalam keterangan resmi, Minggu (1/5).
Rika menjelaskan penerima RK Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara, yakni 16.265 orang. Lalu, disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang.
Menurutnya, pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang mengacu pada pelayanan secara pasti dan tanpa pungutan liar.
Baca juga: Presiden Jokowi Ingin Mempersatukan G20
“Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp72,1 juta, dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17 ribu per hari per orang,” papar Rika.
Perpanjangan program asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak melalui Peraturan Menkumham Nomor 43 Tahun 2021, juga menjadi respons pemerintah terhadap situasi pandemi covid-19.
“Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, diharapkan mengurangi penyebaran covid-19 di lapas, rutan dan LPKA. Ini sebagai sarana untuk mengurangi overcrowded yang sudah mencapai 106%," tandasnya.(OL-11)
Ada mantan narapidana kasus korupsi yang kembali berkompetisi atas putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham akan memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi 159.557 narapidana serta anak binaan pada momen Lebaran tahun ini.
Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Nyepi 2024
Asep berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.
lalu lintas kembali ke Jabotabek pada periode H+1 sampai H+4 Lebaran 2024 mayoritas dari arah timur atau Trans Jawa dan Bandung dengan 682.162 kendaraan atau 55,5% dari total kendaraan.
Idulfitri selalu mengisahkan sejuta cerita. Setelah sebulan lamanya berbagi kebaikan, menahan segala nafsu, saatnya menyusuri jalan menuju kampung halaman.
Lantas seperti apa arti taqabbalallahu minna wa minkum dan bagaimana cara menjawab taqabbalallahu minna wa minkum? Simak selengkapnya penjelasan di bawah ini.
Polisi mengantisipasi konvoi kendaraan untuk takbiran keliling dari Jakarta Utara ke Jakarta Pusat pada malam Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebagai bentuk kebersamaan sosial dan membersihkan diri dari dosa
Sebanyak 822 pemudik mendapatkan pelayanan di pos kesehatan mudik, terdiri atas 672 usia dewasa, 102 anak, dan 48 lansia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved